Jumat, 11 Maret 2022 13:20

Kasus Covid-19 Menurun, Kemendikbudristek Dorong Sekolah kembali PTM

Ilustrasi PTM di Indonesia (Istimewa)
Ilustrasi PTM di Indonesia (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA – Kasus Covid-19 di Indonesia perlahan-lahan menunjukkan hasil positif dengan adanya penurunan kasus. Perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia pun telah diberlakukan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun mendorong sekolah untuk kembali dilaksanakannya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah. Namun, tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan (Prokes).

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis dan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19

“Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri,” disampaikan Suharti di Jakarta sesuai rilis yang diterima di Makassar, Jumat (11/3/2022).

Ia menjelaskan, pemahaman dan kedisiplinan menerapkan Prokes menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman. Apalagi, melalui Surat Edaran Mendikbudristek No 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Kemudian, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan.

Baca Juga : Aturan Baru, Dosen Tetap Harus Miliki Jabatan Akademik di Kampus Hingga Penghasilan di Atas Upah Minimum

“Yakni untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” jelas Suharti.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar