ABATANEWS, MASAMBA — Bupati Indah Putri Indriani kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Tahap IV sampai 23 Agustus mendatang.
Perpanjangan ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Nomor 360/207/BPBD/VIII/2021 tentang Perpanjangan Penerapan PPKM Level 3 Tahap IV dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa/Kelurahan sebagai Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Luwu Utara.
Sejak PPKM Level 3 di Kabupaten Luwu Utara mulai diterapkan pada 21 Juli 2021 yang lalu, perpanjangan PPKM Level 3 kali ini adalah yang keempat kalinya. PPKM Level 3 dievaluasi setiap minggu, dengan melihat perkembangan kasus harian COVID-19. Sama seperti perpanjangan PPKM Level 3 kemarin, perpanjangan tahap IV ini dilakukan karena kasus harian COVID-19 di Luwu Utara masih saja tinggi. Bahkan trennya meningkat.
Baca Juga : Langsung Masuk ke Rekening, Indah Tegas Tak Ada Lagi Bantuan Uang Tunai
Data terbaru Satgas COVID-19, Kamis 19 Agustus 2021, terdapat tambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 57 kasus, dan 2 orang meninggal dunia. Meski begitu, terdapat 41 orang yang dinyatakan sembuh. Total kasus keseluruhan sejauh ini adalah 2.903 kasus, dengan rincian 2.363 sembuh, 91 orang meninggal dunia, dan 449 orang isolasi dan dirawat. Tak banyak yang berubah dari isi Surat Edaran Bupati terkait PPKM Level 3 Tahan IV ini.
Penanganan COVID-19 masih memprioritaskan penanganan di hulu dengan memaksimalkan relawan COVID-19 yang ada di desa dan kelurahan serta melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis. Para Camat tetap diminta mengoptimalkan pelaksanaan fungsi posko COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dan harus melibatkan semua unsur seperti, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satgas COVID-19 dan Relawan COVID-19
Adapun fungsi yang melekat pada posko penanganan COVID-19 adalah fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan dan fungsi pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. Tak hanya itu, memasifkan sosialisasi penegakan protokol kesehatan 5M menjadi hal yang wajib dilakukan. Bahkan harus diintensifkan sampai di tingkat RT/RW untuk memudahkan melakukan penanganan dan pencegahan. (LH)