ABATANEWS, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menghukum berat oknum Brimob Bripda MS. MS adalah anggota Polri yang diduga menganiaya AT (14) seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku hingga tewas.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).
Kapolri Listyo juga menyebut telah menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Baca Juga : Kasus Polisi Bunuh Polisi di Polda Sulsel, Tersangka Dijatuhkan Sanksi PTDH
Prosesnya dipastikan dari pidana maupun kode etik Polri. Menurut Listyo, hukum tegas dan berat tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar mantan Kapolda Banten itu.
Kapolri memastikan proses pengusutan tuntas kasus ini bakal dilakukan transparan untuk publik. Informasi perkembangan kasus akan disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir.
Baca Juga : Daftar Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda Dirotasi dan Promosi Jabatan
“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ungkap Kapolri.
Lebih jauh, ia menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Kapolri turut memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.
Baca Juga : Kapolri: Jika Harus Jadi Menteri Kepolisian, Saya Lebih Baik Jadi Petani Saja
Diketahui, Bripda MS menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKP) di Polda Maluku siang ini. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.