ABATANEWS – Entah apa yang ada di pikiran S, seorang kakek berusia 50 tahun yang tega menyetubuhi cucunya sendiri, MA (15 tahun), hingga hamil.
Terungkap, aksi tidak terpuji S, dilakukan sejak 2014. Saat itu MA usianya baru 8 tahun.
S mengaku terakhir kali menyetubuhi MA pada Minggu, 29 Agustus 2021.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
S menyetubuhi MA di rumah korban di Jorong Lembah Binuang, Nagari (Desa) Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Setelah tujuh tahun beraksi, S akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Jumat (10/9/2021), setelah polisi mendapat laporan dari ibu kandung MA, I (35 tahun).
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian
“Pelaku diduga telah melakukan perkara tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa dengan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau melakukan persetubuhan,” kata Fetrizal dikutip dari Indozone.
Adapun ibu kandung korban membuat laporan polisi pada 7 September dengan nomor LP/B/197/IX/2021/SPKT/RES Pasbar/Polda Sumbar
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Fetrizal.