ABATANEWS, MAKASSAR — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen, dan para pegiat demokrasi menggelar aksi solidaritas menolak ancaman terhadap kemerdekaan pers. Aksi ini digelar menyusul gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap TEMPO.
“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,”
ujar Koordinator Aksi, Sahrul Ramdhan, saat berorasi di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (2/11/2025).
Menurutnya, gugatan terhadap TEMPO, yang kini memasuki sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan ruang demokrasi.
“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini yang menyuarakan kebenaran. Aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers seolah diabaikan,” tegas Sahrul, yang juga pengurus bidang Advokasi AJI Makassar.
Gugatan Fantastis dan Ancaman Pembungkaman
Gugatan perdata terhadap TEMPO bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Meski penyelesaian sengketa pers memiliki mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mediasi Dewan Pers, Menteri Pertanian tetap menggugat melalui pejabat ASN di Kementerian Pertanian. Gugatan tersebut mencakup kerugian immateriel Rp200 miliar dan materiel Rp19.137.000, yang dinilai sebagai bentuk abuse of power dan kriminalisasi kerja jurnalistik.
“Gugatan seperti ini menunjukkan upaya membungkam, membangkrutkan media, dan menakut-nakuti jurnalis dalam mengawasi pejabat publik,” kata Sahrul.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui surat Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Dengan demikian, gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sengketa Pers Serupa di Makassar
Dari penelusuran KAJ Sulsel, terdapat dua kasus sengketa pers di Makassar yang turut menyeret nama keluarga Menteri Pertanian:
- Kasus Herald.id dan Inikata.co.id
Lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menggugat dua media daring tersebut berikut wartawan dan narasumbernya dengan nominal mencapai Rp700 miliar. Gugatan itu terkait berita berjudul “ASN yang Dinonjobkan di Era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan Stafsus” yang terbit 19 September 2023, dan kini bergulir di PN Makassar. - Kasus Legion News
Andi Nurlia Sulaiman menggugat media PT Media Hankam Digital (Legion News) senilai Rp200 miliar, terkait berita 9 Oktober 2024 berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi.”
Tanggapan LBH Pers Makassar
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menilai gugatan terhadap TEMPO merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
“TEMPO telah menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai aturan. Jika masih digugat perdata (PMH), maka mekanisme Dewan Pers telah diabaikan,” jelasnya.
Menurut Fajriani, sikap Menteri Pertanian yang tidak kooperatif dalam proses mediasi menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi pilar keempat demokrasi.
“Memasukkan nilai kerugian materiel dan immateriel dalam gugatan yang diserahkan ke kas negara sangat tidak berdasar. Ini menunjukkan praktik otoritarianisme di iklim demokrasi. Negara gagal menjaga kebebasan pers dan justru menjadi ancaman terbesar pada periode Prabowo,” tegasnya.
Pernyataan Sikap KAJ Sulsel
Dengan ini, Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama para jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil menyatakan sikap sebagai berikut:
A. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
B. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
C. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
D. Menuntut penghentian seluruh upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
“Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap kebebasan pers seluruh jurnalis di Indonesia.”