ABATANEWS, MELAWI — Tega betul Kades Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi. Uang rakyat yang dikelolanya, justru digunakan untuk foya-foya.
Tak tanggung-tanggung, nilai uang korupsi sebesar Rp1,5 miliar dipakai untuk karokean hingga beli mobil baru. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Pelaku berinisial KK itu kini sedang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sintang sejak kemarin (23/3/2022). KK diduga mencuri uang APBDesa tahun 2018-2019.
Baca Juga : Daftar Wanita Yang Diduga Menerima Uang Dari Eks Gubernur Maluku Utara, Terbesar Rp 1,6 M
“Sebagian besar uangnya digunakan untuk karaoke, hingga beli mobil. Namun waktu pemeriksaan, mobil sudah dijual,” kata Heru Wahyudi, jaksa Kejari Sintang, kepada wartawan, seperti dikutip dari Kumparan pada Kamis (24/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot menegaskan, dana desa yang dikucurkan negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Tapi harus digunakan untuk kebutuhan masyarakat desa.
“Kebutuhan masyarakat desa tentunya terkait pembangunan desa setempat. Baik itu balai desa, perbaikan jalan desa, pemenuhan fasilitas MCK maupun banyak keperluan lainnya. Dana desa bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa,” tegasnya.
Baca Juga : Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta
“Setiap anggaran yang dikeluarkan ada pertanggungjawabannya. Baik kepada- negara maupun pada Tuhan,” kata Kajari.