ABATANEWS, JAKARTA — Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (27/12/2023).
Kuasa Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar membenarkan, Indra ditangkap karena kasus dugaan penggelapan dana pajak.
“Infonya demikian, perihal kasus pajak,” kata Aziz kepada wartawan, pada Rabu (27/12/2023).
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, saat ini Indra ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Ari lalu memastikan Timnas AMIN bakal memberi pendampingan hukum kepada Indra.
“Kami tim hukum nasional amin mendampingi secara hukum. Kami harap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” kata Ari.