Minggu, 10 Juli 2022 16:18

Jual Motor Hasil Curian di FB, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Ilustrasi pengnakapan Curanmor. (foto: NET)
Ilustrasi pengnakapan Curanmor. (foto: NET)

ABATANEWS, MAKASSAR – Kepolisian Sektor Manggala mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku berinisial MT (23) menggondol motor metic korban dan menjualnya di Facebook.

Kapolsek Manggala Polrestabes Makassar Kompol H Edhy Supriady Idrus menjelaskan kasus ini bermula saat MT melintas di depan kediaman korban di Jl Baiturrahman, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala. Kemudian pelaku melihat sepeda motor di pinggir jalan dan sontak membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Selanjutnya pelaku memposting hasil curiannya di Facebook dan dibeli penadah berinisial R (20) dengan harga Rp.1,5 juta,” ungkap Kompol H Edhy Supriady Idrus, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar

Pelaku MT, diketahui tinggal di komplek yang sama dengan korban di jalan Baiturrahman. Rumah pelaku dan korban juga hanya berjarak sekitar 100 meter.

Polisi, akhirnya menyelidiki kasus tersebut dan menangkap lebih dulu penadah R. Ia, ditangkap tim Opsnal Polsek Manggala pada hari kamis (7/7/2022) sekitar pukul 21.00 wita saat mengendarai motor hasil curian tersebut.

Dari hasil pengembangan Polisi, pelaku utama MT turut ditangkap di hari yang sama. Tepatnya, di kediamannya Jl Baiturrahman, Kelurahan Biring Romang Kecamatan Manggala sekitar pukul 23.00 wita.

Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi

“Untuk mempersingkat perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Manggala. Pelaku MT dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan penadah R dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kompol H Edhy Supriady Idrus.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar