Kamis, 17 Oktober 2024 16:10

Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Bagi Mantan Menterinya

Presiden Jokowi melakukan foto bersama dengan staf dan wartawan di Istana Negara, pada Kamis (10/10/2024) siang. (Dok Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi melakukan foto bersama dengan staf dan wartawan di Istana Negara, pada Kamis (10/10/2024) siang. (Dok Sekretariat Presiden)

ABATANEWS, JAKARTA — Selang beberapa hari jelang lengser, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perlindungan kesehatan bagi para mantan pejabat tinggi negara. Keputusan itu tertuang lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024. Jokowi menetapkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk Menteri Negara yang telah purnatugas, termasuk bagi keluarga mereka.

Dalam pasal-pasal Perpres tersebut dijelaskan secara rinci mengenai cakupan dan durasi jaminan kesehatan yang diberikan.

Menurut Pasal 1, para mantan menteri yang telah mengakhiri tugasnya di kabinet berhak atas jaminan kesehatan pascapurnatugas, dan hal ini juga berlaku untuk pasangan sah mereka, seperti yang diatur dalam Pasal 2. Jaminan ini dijalankan melalui mekanisme asuransi kesehatan dengan kendali mutu dan biaya.

Baca Juga : Berikut Agenda Presiden Jokowi Jelang Purnatugas, Akan ke IKN Besok

Terdapat dua kategori dalam pemberian jaminan ini. Jika seorang menteri atau Sekretaris Kabinet menyelesaikan masa jabatannya pada usia kurang dari 60 tahun, maka ia akan menerima jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatan.

Sementara itu, bagi menteri yang berusia 60 tahun atau lebih saat purnatugas, mereka berhak mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup.

Namun, ada pengecualian dalam Perpres ini. Jika seorang menteri terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan atau terlibat kasus hukum lain, maka haknya untuk mendapatkan jaminan kesehatan akan dicabut.

Baca Juga : Media Asing Ramai Nyinyirin Kaesang yang Gagal Maju Pilkada, Ungkit Jet Pribadi

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7, yang juga mencakup skenario ketika seorang menteri meninggal dunia. Dalam situasi tersebut, janda atau duda mantan menteri akan tetap menerima jaminan kesehatan sesuai ketentuan.

Selain itu, Perpres ini hanya berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang menjabat selama periode pemerintahan 2019-2024.

Jika seorang mantan menteri kembali diangkat menjadi menteri atau jabatan lain yang juga memberikan jaminan kesehatan, maka jaminan purnatugasnya akan ditangguhkan hingga masa jabatan tersebut berakhir.

Baca Juga : Jokowi Disambut Surya Paloh, Anies Kenakan Batik Saat Hadiri Kongres III NasDem

Perpres ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.

 

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terbaru