ABATANEWS, MAKASSAR — Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan membela pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan presiden boleh berkampanye dan memihak. Menurut Menteri Perdagangan itu, pernyataan Jokowi sah dan tidak melanggar aturan.
“Jadi gubernur, bupati, DPR, saya menteri, Presiden itu jabatan publik. Jadi saya boleh nyalon presiden, saya boleh nyalon gubernur, saya boleh nyalon bupati dan DPR. Kalau nyalon aja boleh, apalagi dukung,” ujarnya Zulkifli Hasan usai menghadiri kampanye terbatas di GOR Anugrah, Makassar, Rabu (24/1/2024).
Zulhas, akronim namanya, mengaku dirinya yang saat ini menjabat sebagai menteri yang notabene merupakan pejabat publik boleh mendukung calon presiden dan wakil presiden. Ia kembali menegaskan posisi menteri adalah jabatan politik.
Baca Juga : Berikut Agenda Presiden Jokowi Jelang Purnatugas, Akan ke IKN Besok
“Saya dukung capres ini, boleh, capres itu, boleh, bahkan presiden. Pertama, kalau dia mau. Kedua, dia maju sendiri boleh. Ini jabatan publik, jabatan politik yah,” sebutnya.
Zulhas menyebut pihak-pihak yang menyebut presiden tidak netral di pemilu adalah kubu lawan. Bahkan, Zulhas menyebut kubu lawan pasti juga ingin mendapatkan dukungan dari presiden.
“Ada yang bilang, kalau gitu enggak usah memihak. Yah kalau lawan pasti maunya dukung dia dong, kan begitu. Tapi itu hak,” tegasnya.
Baca Juga : Zulkifli Hasan Benarkan Bila Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Capai 44
Zulhas kembali menyebutkan jabatan bupati, gubernur, DPR, hingga presiden punya hak untuk memilih. Ia menyebut jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang tidak bisa mendukung capres dan cawapres.
“Yang tidak boleh itu misalnya sekda, itu enggak bisa. Kalau pejabat publik dipilih 5 tahunan itu haknya dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh,” kata dia.
Selain jabatan sekda, penggunaan fasilitas negara juga dilarang.
Baca Juga : Media Asing Ramai Nyinyirin Kaesang yang Gagal Maju Pilkada, Ungkit Jet Pribadi
“Yang tidak boleh memakai uang fasilitas negara. Itu yang ngak boleh. Contohnya menteri maju wapres boleh, ada menteri mendukung capres ini, boleh. Ada menteri mendukung capres satu lagi itu boleh, itu haknya,” pungkasnya.