Selasa, 13 Februari 2024 15:24

Jokowi Naikkan Tunjangan Pengawas Bawaslu, Berikut Rinciannya

Ilustrasi Bawaslu RI.
Ilustrasi Bawaslu RI.

ABATANEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan tunjangan ini dilakukan Jokowi dua hari jelang pencoblosan Pemilu 2024.

Kenaikan tunjangan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024. Perpres itu, diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” bunyi Perpres tersebut dikutip Selasa (13/2/2024).

Baca Juga : Heboh Bos Judi Online Berinisial T, Jokowi Ogah Beri Tanggapan

Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan.

Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (2) Pasal 2.

Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Dalam lampiran, disebutkan kenaikan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan.

Baca Juga : Potret Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Berikut daftar kenaikan tunjangan di setiap kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

Baca Juga : Kunjungan Jokowi ke Abu Dhabi Hasilkan 8 Kesepakatan

3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

Baca Juga : Tiba di UAE, Jokowi Disambut Khusus Presiden MBZ

6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

Baca Juga : Jokowi Respon 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel

9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

Baca Juga : Besok, KPU Sumatera Barat Akan Gelar PSU untuk DPD RI

12. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

Baca Juga : Jokowi Tegaskan Keppres Pemindahan Ibu Kota Tunggu Situasi Lapangan, Bisa Diteken Prabowo

15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terbaru