Selasa, 14 Desember 2021 14:47

Jokowi Minta Pemerkosa Herry Wirawan Dihukum Berat

Jokowi Minta Pemerkosa Herry Wirawan Dihukum Berat

ABATANEWS, BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pelaku pemerkosa santriwati Herry Wirawan agar dihukum seberat-beratnya. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat bertandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), pada Selasa (14/12/2021).

“Tentunya terkait dengan kasus ini Bapak Presiden (Jokowi) memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Saya hadir kemarin di Jabar ini, walaupun kita tahu penanganan kasus ini sudah ditangani dengan sangat amat baik oleh teman-teman dan jajarannya di Jabar ini,” kata Ayu kepada awak media.

Ayu juga mengungkap, Presiden Jokowi meminta kementeriaannya untuk terus mengawal kasus ini dan terus melakukan koordinasi dengan lintas sektor.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

“Syukurnya Bapak Kajati sudah bertindak cepat untuk kita bisa melakukan rakor ini dan terkait dengan kebutuhan dari para korban itu kita harus mengawal secara tuntas apalagi dalam hal pemenuhan hak dasar anak,” katanya.

Ayu juga menegaskan, perilaku biadab yang dilakukan oleh Herry merupakan tindak kejahatan luar biasa. Makanya, Herry harus diberi sanksi tegas dan seberat-beratnya. Ia juga berjanji akan memberika pendampingan maksimal kepada para penyintas.

“Bahwa Bapak Presiden memberikan perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk kita mengawal baik penegakan hukum pada terdakwa untuk bisa penegakan hukum yang seberat-beratnya,” ucapnya.

Baca Juga : Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Bagi Mantan Menterinya

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana berjanji untuk mempercepat penanganan kasus tersebut. Hal tersebut dibuktikan melalui proses di persidangan yang diadakan dua kali tiap pekan. Bahkan, dia bakal turun langsung mengawal jalannya proses persidangan di PN Bandung.

“Kami akan mengawal terus kasus ini bahkan insya Allah saya akan turun langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung,” pungkas Asep. (*)

Komentar