ABATANEWS – Panglima TNI, Jendral Andika merasa sangat geram. Pasalnya, tiga anggota TNI diduga kuat menjadi pelaku yang menabrak pasangan sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
Melalui Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Prantara Santoso, ia menyebut bahwa Jenderal Andika meminta ketiga anggota tersebut dihukum berat. Yakni dengan cara dilakukan pemecatan dari dinas militer.
“Selain pemecatan, dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Prantara Santoso dilansir dari CNN, Sabtu (25/12/2021).
Baca Juga : DPR RI Akan Rapat Paripurna untuk Sahkan KSAD Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI Siang Ini
Adapun kata Jenderal Santoso, ketiga anggota TNI tersebut telah ditahan dan menjalani proses hukum. Masing-masing adalah Kolonel Infanteri P yang merupakan anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Kemudian Kopral Dua DA, merupakan Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Dan yang terakhir Kopral Dua Ahmad dari anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
“Ketiga anggota TNI AD itu melanggar pasal 310 dan 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Kemudian pasal 181, pasal 359, pasal 338, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” beber Jenderal Prantara.
Baca Juga : Danny Pomanto dan Panglima TNI Lepas Satgas Pamtas Papua di Makassar
Diketahui sebelumnya, dua sejoli ditabrak mobil di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung. Pelaku penabrakan kemudian hendak membawa korban ke rumah sakit guna mendapat perawatan intensif.
Namun sayang, pelaku tak kunjung membawa korban ke RS. Melainkan membuang korban lantaran ditemukan telah tewas di aliran Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.