Rabu, 24 Juli 2024 16:04

Jambret di Makassar Diringkus Polisi, Pelaku Juga Seorang Ojol

Jambret di Makassar Diringkus Polisi, Pelaku Juga Seorang Ojol

ABATANEWS, MAKASSAR – Tim Opsnal Polsek Panakukang Kota Makassar, Sulawesi Sealatan (Sulsel) meeingkus jambret yang beroperasi di Jl Ance Dg Ngoyo, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

Pelaku sebelumnya menjambret seorang perempua paruh baya berna Umi di Jl Ance Dg Ngoyo Lorong 5 pada Selasa (23/7/2024). Korban merupakan buruh cuci dan pelaku merampas hasil gaji korban sebesar Rp 500 ribu dan satu unit handphone.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang IPTU Sangkala mengatakan aksi pelaku terekam CCTV hingga viral di media sosial. Berdasarkan bukti rekaman, pelaku berhasil diamankan di Abdullah Daeng Sirua.

Baca Juga : Bak Detektif, Driver Ojol Ini Dapat Orderan Memata-Matai Pacar Customer

“Pelaku bernama Agus (43) yang juga berprofesi sebagai ojek online atau Ojol. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Abdullah Daeng Sirua,” katanya, Rabu (24/7/2024).

Dari penangkapan itu, disita sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa dompet korban serta telepon seluler milik korban dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Sementara itu, uang milik korban sebesar Rp 500 ribu rupiah, telah habis digunakan untuk membeli minuman keras.

Berdasarkan hasil pendalama Polisi, pelaku Agus juga diketahui beraksi di dua lokasi berebda di hari yang sama. Tidak hanya di Kecamatan Panakukang, namun juga di Kecamatan Manggala Kota Makassar.

Baca Juga : Seorang Ibu Dijambret di Makassar, Gaji Rp 500 Rb Hasil Nyuci Raib Dibawa Pelaku

“Dan barang bukti milik korban berupa tas yang berisi identitas serta surat penting lainnya, di buang ke salah satu tepian kanal, guna menghilangkan jejak barang bukti,” paparnya.

Saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi, Polsek Panakukang Kota Makassar, juga diketahui merupakan residivis atas kasus serupa. Pasalnya, prlaku telah berulang kali melakukan aksinya dengan cara yang sama di sejumlah wilayah lain di Kota Makassar.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, ia kini terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP, ancaman hukuaman 7 tahun penjara,” pungkaanya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar