ABATANEWS, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Makassar.
Dari delapan orang saksi yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Satu orang diantaranya adalah mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan.
Iqbal Asnan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Tahun 2017-2020.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Ajak Satpol PP Tingkatkan Netralitas dan Keamanan Kota Masa Kampanye Pilkada
“Tadi penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Termasuk mantan Kasatpol PP, ” tukas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (13/9) seperti rilis yang diterima Rabu (14/9/2022).
Khusus untuk saksi mantan Kasatpol PP kata Soetarmi, pemeriksaannya dilakukan di ruang BAP Rutan Klas I Makassar, dikarenakan saksi tersebut masih berstatus tahanan dari perkara lain.
Sedangkan saksi lainnya yakni Abd Rahim Dg Nya’la dan enam bendahara, menjalani pemeriksaan maraton di ruang penyidik Kejati SulSel. “Pemeriksaan saksi kali ini, yang dilakukan penyidik. Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” kata Soetarmi.
Baca Juga : Satpol PP dan Damkarmat Makassar Latih Satlinmas Tangani Kebakaran Tabung Gas
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa sebanyak 148 saksi. “Penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini, ” terangnya.