Senin, 07 Februari 2022 14:02

Jabodetabek PPKM Level 3, Bali Hentikan PTM

Foto: Jawapos.com
Foto: Jawapos.com

ABATANEWS, MAKASSAR – Wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya naik status jadi PPKM level 3. Kebijakan itu diambil sebagai respons makin maraknya masyarakat yang terpapar Covid-19 varian Omicron belakangan ini.

“Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

Khusus untuk wilayah Bali, Luhut mengatakan naik ke level 4. Menurutnya, PPKM level 4 di Bali bukan karena rendanya tracing, melainkan pasien rawat inap yang meningkat.

Baca Juga : Diserahkan Langsung oleh Presiden Jokowi, Pemkot Makassar Raih PPKM Award 2023

Dalam kesempatan itu, Luhut memerintahkan peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan varian Omicron yang menyumbang kenaikan kasus covid dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya peningkatan faskes hingga konversi bed untuk pasien covid.

Luhut mengatakan, kebijakan PPKM yang pemerintah ambil tetap mengikuti level asesmen yang telah disesuaikan, berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan berbagai sumber, bahwa omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat, melampaui penularan varian delta. Luhut mengklaim pemerintah terus memperbarui data dan meminta masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi Tegaskan Bansos Covid-19 Tetap Disalurkan Meski PPKM Dicabut

“Serta analisis perkembangan di seluruh negara sehingga menjadi penanganan pemerintah terhadap Omicron secara holistik,” tegas Luhut.

Dalam kesempatan itu Luhut juga memaparkan, dari data yang pemerintah miliki saat ini, sebanyak 357 pasien meninggal dari sejak omicron berjalan, 42 persen memiliki komorbid.

“44 persen lansia, dan 69 persen belum vaksinasi lengkap. Maka lansia yang belum vaksin, segera vaksin,” ujarnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menghentikan sementara seluruh proses pembelajaran tatap muka (PTM). Hal itu diikuti ditandai dengan surat surat Nomor : 192/SatgasCovid19/11/2022 tentang instruksi penanganan peningkatan kasus COVID-19 menghentikan sementara seluruh Proses Belajar Tatap Muka (PTM).

“Untuk mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19 varian Omicron, maka saya menginstruksikan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai situasi kondusif,” terang Koster melalui surat instruksi tersebut, pada Senin (7/2/2022).

Komentar