Rabu, 25 September 2024 12:14

Inspektorat Gorontalo Gelar Bimtek Audit Keamanan SPBE untuk Pejabat Fungsional

Inspektorat Gorontalo Gelar Bimtek Audit Keamanan SPBE untuk Pejabat Fungsional

GORONTALO, ABATANEWS – Inspektorat Provinsi Gorontalo mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bagi pejabat fungsional dan penanggung jawab SPBE di lingkungan Provinsi Gorontalo serta kabupaten/kota. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024.

Selain Inspektorat Provinsi Gorontalo, acara ini juga diikuti oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo, Inspektorat kabupaten/kota, serta Dinas Kominfo dari berbagai wilayah di provinsi tersebut.

Kegiatan ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE sendiri merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan secara terintegrasi kepada penggunanya.

Baca Juga : Pemprov Kaltara Kunjungi Inspektorat Gorontalo Untuk Studi MPKD

Peran Strategis Inspektorat dalam Audit SPBE

Inspektur Provinsi Gorontalo, Misranda E.U. Nalole, SE., M.Si., CGCAE, menegaskan bahwa sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran yang sangat strategis. Hal ini mencakup aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen pemerintahan, serta pencapaian visi, misi, dan program-program pemerintah.

“Dalam mengawal, menjaga, dan menjamin agar semua berjalan sesuai harapan, diperlukan sistem pengawasan dan pengendalian yang kuat. Inspektorat sebagai APIP memegang peran penting untuk mencapai hal tersebut,” ungkap Misranda.

Baca Juga : Inspektorat Gorontalo Wakili Pemerintah Saksikan Penandatanganan Mou dan Perjanjian Kerjasama Dengan Universitas Gorontalo

Audit SPBE yang dimaksud mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, yang mencakup audit terhadap infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE. Audit infrastruktur dan aplikasi SPBE dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sedangkan audit keamanannya menjadi tanggung jawab Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pentingnya Audit Keamanan Informasi

Audit keamanan SPBE serta audit keamanan informasi adalah proses sistematis yang bertujuan untuk menilai dan memastikan bahwa kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengamanan informasi dan sistem elektronik di setiap instansi sudah memadai serta sesuai dengan standar yang ditetapkan. Evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pusat dan daerah untuk menghasilkan nilai indeks SPBE yang akurat.

Baca Juga : Inspektorat Gorontalo Luncurkan Layanan Inspektorat: Layanan Konsultasi Cepat, Efektif, dan Terintegrasi

Misranda berharap melalui bimbingan teknis yang berlangsung selama dua hari ini, transparansi di instansi pemerintahan bisa semakin dipantau oleh publik. “Hasil evaluasi SPBE yang dilakukan secara berjenjang akan meminimalisir potensi manipulasi, sehingga menghasilkan output yang lebih objektif,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Misranda menyampaikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo atas kerjasamanya, serta terima kasih kepada narasumber dari BSSN yang telah meluangkan waktu untuk memberikan materi pada kegiatan ini.

Penulis : Azwar
Komentar