ABATANEWS – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara jadi perbincangan sengit belakangan ini. Pasalnya, tak ada nama Presiden Soeharto dalam keppres tersebut.
Peristiwa sejarah ini memantik banyak kalangan untuk ikut berkomentar. Salah satu orang yang paling lantang menyuarakan “kekeliruan” keppres itu ialah Anggota DPR RI, Fadli Zon.
P @mohmahfudmd mari ajak diskusi/debat saja sejarawan di belakang Keppres itu. Kita bisa adu data dan fakta. Tapi jgn belokkan sejarah!
Baca Juga : Mahfud Lontarkan Kritik Tajam Soal MA yang Ubah Batas Usai Calon Gubernur
— Fadli Zon (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) March 4, 2022
Sampai-sampai, Fadli Zon mengajak Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD untuk berdebat terbuka soal ‘hilangnya’ nama Presiden Soeharto dan terlalu ‘diagungkannya’ nama Presiden Soekarno dalam kepres yang berisi tentang peristiwa 1 Maret 1949 di Yogyakarta silam.
Baca Juga : Gara-gara Erick Thohir, Ahok Belum Bisa Kampanyekan Ganjar-Mahfud
Lantas, apa isi dari keppres tersebut? Berikut isi lengkap Keppres seperti diakses dari laman https://polkam.go.id/salinan-keputusan-presiden-nomor-2-tahun-2022-tentang/:
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
Baca Juga : Jokowi Sebut Akan Bertemu Mahfud MD Sore Ini
b. bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c. bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia;
d. bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara;
Baca Juga : Mahfud Dijadwalkan Bertemu Jokowi Malam Ini
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN
Baca Juga : Mahfud MD Umumkan Mundur Sebagai Menkopolhukam, Segera Sampaikan ke Jokowi
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA.
KESATU : Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
KEDUA : Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur
Baca Juga : Mahfud Minta Bertemu Jokowi untuk Pamit dari Menkopolhukam, Istana Belum Jadwal
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.