Kamis, 12 Januari 2023 16:28

Ini Kronologi dan Penangkapan Tersangka Sindikat Peredaran Sabu 43 Kg

Dua tersangka kasus sindikat peredaran narkoba di Makassar menggunakan rompi tahanan saat dilakukan pengembangan di Surabaya. (foto: istimewa)
Dua tersangka kasus sindikat peredaran narkoba di Makassar menggunakan rompi tahanan saat dilakukan pengembangan di Surabaya. (foto: istimewa)

ABATANEWS, MAKASSAR – Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sindikat jaringan peredaran narkoba Makassar dan Surabaya. Sebanyak 4 orang ditangkap dan telah dinyatakan sebagai tersangka sementara 4 orang masih DPO.

Dalam penangkapan ini, total barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, masing-masing narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung metamfetamina seberat 43.609,4219 gram (kg). Kemudian pil berlogo channel mengandung MDMA/narfkotika gil sebanyak 1891 butir.

Berikutnya, Pil Berlogo Monyet mengandung etizolam/psikotropika gol 2 sebanyak 9577,5 butir. Ada juga 2 alat press, 4 timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp 103,450.000 rupiah.

Baca Juga : 375 Personil Gabungan Amankan Pendaftaran Paslon di Kantor KPU Makassar

Adapun taksiran barang-barang haram tersebut disebutkan mencapai miliaran rupiah. Masing-masing sabu-sabu senilai Rp 78.497.200.000 M dan pil ekstasi ditaksir Rp 8.027.950.000 M.

Lantas, berikut ini kronologi sindikat jaringan pengedar Narkoba yang berhasil dibongkar Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

Kasus ini terbongkar saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial FN dan PE pada 1 Januari 2023 bertempat di Jl. Abdullah Dg Sirua, Makassar. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti satu sachet kecil plastik bening berisi sabu-sabu.

Baca Juga : AJI Makassar Ingatkan MoU DP-Polri Tentang Kemerdekaan Pers

Polisi juga mengamankan satu pirex kaca beserta 2 unit handphone. Dari hasil interogasi para pelaku, diketahui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut berasal dari tersangka lain berinisial SA.

Sehingga dilakukan penagkapan terhadap tsk SA di Jl. Faisal Makassar. SA berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti satu sachet kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti lain yang diamankan handphone, pistol air softgun beserta satu kotak peluru dan uang Rp 103.450.000 juta.

Selanjutnya, dari hasil introgasi FN dan SA, diketahui masih ada sisa narkotika jenis sabu serta pil berlogo Channel dan Berlogo Monyet (ekstasi). Barang-barang tersebut disimpan di Apartemen Educty Tower Harvard lantai 31 kamar 3102 Kota Surabaya.

Baca Juga : Pengungsi Rohingya Perkosa Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil

Di lokasi tersebut, Polisi dari Polrestabes Makassar bergerak ke Surabaya pada 2 Januari 2023 dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 12.118,4077 gram sabu-sabu. Kemudian 1891 butir pil berlogo channel (narotika dengan kandungan mdma) dan 9577,5 butir psikotropika dengan kandungan etizolam.

Barang bukti yang ditemukan tersebut diperoleh dengan cara tersangka FN (berperan menjemput) diarahkan oleh SM yang masih DPO melalui pesan singkat. Setiap narkotika yang dijemput maupun yang diedarkan dilaporkan oleh tersangka FN ke tersangka SA untuk mengetahui total upah yang diterima.

Yang mana perkilogrammya, tersangka FN dan tsk SA diupah sebesar Rp 10 juta. Dengan pembagian masing-masing tersangka FA Rp 4,5 juta dan tersangka SA Rp 5,5 juta.

Baca Juga : Cemburu Jadi Motif Pelaku Bunuh Istri Hingga Jasatnya Dikubur di Belakang Rumah

Setelah dilakukan pengembangan di Surabaya, Polisi kemudian kembali ke Makassar pada 5 Januari 2023 guna pengembangan berikutnya. Lokasi yang dilakukan penggerebekan adalah di sebuah ruko Jl Onta Lama No 76.

Di lokasi tersebut, Polisi menangkap tersangka lain RC dan RA beserta barang bukti 32 bungkus kemasan teh China berisi Sabu dengan berat 31.491 gram. Barang bukti tersebut diperoleh dengan cara dijemput dan berasal dari Surabaya.

Barang tersebut dikemas dalam AC Portabel warna putih. Kemudian, dikirim ke ekspedisi menuju tempat tinggal tersangka RC dan RA di Makassar.

Baca Juga : Bunuh Istri Sejak 2018, Polisi Temukan Kerangka Korban Yang Ditimbun di Belakang Rumah

Dari pengakuan RC dan RA, keduanya telah menjemput narkoba dari Surabaya dengan total 105 bungkus. Masing-masing pada bulan Mei 2022 sebanyak 25 bungkus, 28 bungkus pada Agustus 2022, 20 bungkus pada Oktober 2022 dan yang terakhir berhasil ditangkap sebanyak 32 bungkus.

Adapun pelaku RC dan RA telah mengedarkan narkoba tersebut di beberapa kota di Sulawesi. Masing-masing 48 bungkus di Makassar, 14 bungkus di Palu, dan 14 bungkus di Kendari.

Saat mengedarkan sabu, keduanya diarahkan oleh lelaki berinisial FI yang masih buron melalui aplikasi pesan singkat. Adapun tersangka RC dan RA, diketahui tidak pernah bertemu dengan FI (DPO).

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar