Jumat, 18 Februari 2022 16:05

Ini Kisi-kisi Calon Kepala Otorita IKN yang Sudah Dikantongi Presiden Jokowi

Tangkapan layar desain IKN Nusantara. (Instagram @nyoman_nuarta)
Tangkapan layar desain IKN Nusantara. (Instagram @nyoman_nuarta)

ABATANEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah mengantongi nama Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Presiden Jokowi dikabarkan bakal mengumumkan nama itu dalam waktu dekat.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. Ia membeberkan bila tokoh yang diambil jadi kepala yang setingkat menteri itu merupakan orang kepercayaannya.

“Calon Kepala Otorita yang akan diumumkan merupakan salah satu tokoh yang dipercaya Presiden Jokowi. Sehingga sering diminta memberi masukan dan pertimbangan oleh presiden,” ungkap Luqman, seperti dikutip dari Detik.com, pada Jumat (18/2/2022).

Baca Juga : Jokowi Pastikan ASN Akan Dipindahkan ke IKN Jika Fasilitas Sudah Siap

Ia juga menduga, Presiden Jokowi bakal mengambil tokoh senior untuk dijadikan sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, yang punya segudang pengalaman dan memiliki komunikasi yang baik.

“Percayalah, Presiden Jokowi tidak main-main dengan agenda pembangunan IKN Nusantara. Karena itu, untuk kepala otorita IKN, saya duga Presiden Jokowi memilih figur senior yang punya kemampuan dan segudang pengalaman terkait pengelolaan pemerintahan, keuangan dan perbankan, lancar berkomunikasi dengan baik kepada semua kalangan, termasuk kelompok oposisi serta menguasai masalah-masalah hukum yang memadai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan hal serupa. Dia menyebut Jokowi akan memilih sosok yang cakap dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik.

Baca Juga : Strategi KemenPANRB Siapkan ASN untuk Transisi ke Ibu Kota Nusantara

“Jadi saya berharap orang yang memiliki kecakapan, kemampuan komunikasi yang baik, dan juga memiliki visi ke depan. Karena di UU itu menjadi hak prerogatif presiden, meski dikomunikasikan kepada DPR, kan hanya sebatas konsultasi, tetapi itu kewenangan mutlak ada di presiden. Jadi silakan saja presiden menggunakan kewenangannya apalagi lembaga ini setingkat kementerian,” tutur Awiek.

Komentar