ABATANEWS, MAROS — Sekitar 72 kasus gigitan hewan penularan rabies terjadi di Kabupaten Maros hingga akhir Mei 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, dr Muhammad Yunus, kemarin.
Dia mengatakan untuk jumlah kasus gigitan hewan penular rabies hingga Mei 2023 mencapai 72 kasus.
Baca Juga : Rencana Digitalisasi di RSUD Camba, Bupati Maros Kunjungi RSJP Paramarta Bandung
“Sementara tahun 2022 jumlah kasus gigitan hewan penular rabies di Maros sebanyak 148 kasus,” katanya.
Dia mengatakan kalau kasus gigitan hewan penular rabies ini, paling banyak ditemui di Kecamatan Mandai.
Meski mendapat gigitan, namun tak satupun dari warga tersebut yang tertular atau pun positif rabies.
Baca Juga : 360 Mahasiswa Unhas Diterjunkan KKN Tematik di Maros
“Beruntung penanganannya cepat dan ditangani dengan pemberian VAR serta cuci luka. Sehingga tak ada satupun yang positif dari kasus tersebut,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan butuh beberapa hari, manusia bisa tertular rabies dari gigitan hewan.
Bila tergigit oleh hewan positif rabies, maka pada saat gigitan terjadi penularan virus rabies melalui air liur hewan menuju syaraf.
Baca Juga : Bupati Maros Raih Anugerah Panrita Sastra Nusantara 2025, Bukti Komitmen Majukan Literasi
“Kalau cepat divaksin, bisa menghalangi virus untuk sampai di syaraf pusat. jika tidak divaksin, hitungan hari maka akan positif rabies. tergantung dari jumlah virus dan lokasi gigitan. Semakin dekat ke kepala semakin berisiko,” ungkap mantan Kapus Bantimurung ini.
Dia juga mengatakan kalau hewan yang membawa penyakit rabies diantaranya anjing, kucing dan juga kera.
dr Yunus mengurai jika ada beberapa gejala yang muncul pada manusia yang tertular rabies, mulai dari demam hingga produksi air liur berlebihan.
Baca Juga : Pemkab Maros Beri Kebijakan WFA Bagi ASN Selama Periode Nataru
“Ciri-ciri rabies pada manusia, ada demam, mual, sakit tenggorokan, resah atau cemas tanpa sebab jelas, mendadak takut air, sensitif terhadap cahaya dan produksi air liur berlebihan,” urainya.
Sehingga penanganannya harus dilakukan sesegera mungkin.
“Kita imbau ke masyarakat, apabila ada kasus gigitan untuk segera ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat dan jangan lagi ditangani secara tradisional seperti diberikan air comberan,” sebutnya.
Baca Juga : Fokus Tekan Stunting di Wilayah Prioritas, Pemkab Maros Salurkan PMT ke 177 Balita Marusu
Dia juga mengatakan kalau perlu adanya peningkatan koordinasi dengan kesehatan hewan.
“Dari pihak Puskeswan. melakukan observasi hewan penggigit selama 14 hari. dan apabila dibunuj maka spesimen otak diperiksa di BBVet,” paparnya.
Sementara itu Kepala UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, drh Ujistiani Abidin mengatakan meski saat ini tidak ada ditemukan positif rabies pada hewan, namun pihaknya tetap merespon jika ada laporan dari puskesmas mengenai kasus gigitan.
Baca Juga : RSUD Camba Mulai Layani Pasien 29 Desember 2025
“Bentuk respon kami itu yakni melakukan observasi terhadap hewannya jika hewan masih ada atau bukan hewan liar tapi hewan peliharaan,” katanya.
Kemudian melakukan vaksinasi pada hewan-hewan penyebar rabies yang ada disekitar tempat tinggal pasien yang tergigit, sambungnya.
“Juga sosialisasi mengenai penyakit rabies,”sebutnya.
Baca Juga : Pemkab Maros Akan Ganti 172 Lampu Jalan Dengan Yang Baru
Dia juga mengimbau kalau masyarakat Maros yang memiliki hewan peliharaan anjing dan kucing bisa mendapatkan layanan vaksinasi rabies gratis di Puskeswan.