Senin, 20 Desember 2021 18:07

Ini Cara Daftar untuk Terima Bansos PKH Disabilitas

Ini Cara Daftar untuk Terima Bansos PKH Disabilitas

ABATANEWS, MAKASSAR – Bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar kelompok miskin, tak terkecuali kelompok penyandang disabilitas.

Bagi kelompok disabilitas yang belum menerima dana bantuan PKH, bisa mengajukan diri secara mudah.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Negara Dirugika Rp 250 Miliar

Seperti diketahui, PKH merupakan program pemerintah yang berupaya untuk mengentaskan kemiskinan.

Untuk bisa menerima bantuan, calon penerima cukup mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Sebab, pemerintah hanya akan memberi bansos bila datanya terdaftar di sistem DTKS.

Hal itu bertujuan agar penyaluran dana bansos tepat sasaran kepada kelompok yang berhak. Berikut syarat penerima bansos PKH disabilitas

Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Presiden di Jabodetabek, Ini Kata Jokowi

– WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
– Penyandang disabilitas bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
– Memiliki e-KTP.
– Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
– Seorang penyandang disabilitas yang tinggal di luar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah.
– Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bila kiranya memenuhi syarat, silakan langsung mengunjungi laman resmi PKH Kemensos untuk mendaftar, seperti sebagai berikut:

1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga : Wacana Pemberian Bansos ke Korban Judi Online, MUI: Masa Iya Kita Prioritaskan Mereka?

2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial daerah setempat.

3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM.

4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak pupati atau wali kota.

Baca Juga : Mensos Risma Apresiasi Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Sulsel

5. Bupati atau wali kota turut menyampaikan data tersebut ke kementerian melalui gubernur.

6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos.

7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.

Baca Juga : Jokowi Berencana Lanjutkan Bantuan Pangan Hingga Desember Mendatang

8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk memastikan kepesertaan bansos dari Kemensos sudah aktif, Anda dapat melakukan pengecekan di laman https://dtks.kemensos.go.id. (*)

Komentar