ABATANEWS, MAKASSAR — KPU Sulsel merilis daftar nama bakal calon anggota legislatif DPRD Sulsel yang pernah menjadi narapidana.
Total ada 7 orang mengajukan diri. 6 berstatus memenuhi syarat dan saat ini tercatat sebagai daftar calon sementara (DCS) di partainya masing-masing. Dan 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kelima orang ek napi yang saat ini mengajukan diri yakni: Muhammad Ilyas Banno dari Gerindra (Dapil VI), Muh Rustan AR dari PDIP (Dapil V), Andi Muh Natsir dari Golkar (Dapil VI), Ratte Salurante dari NasDem (Dapil X), dan Muhammad Kasmin dari PKS (Dapil IV), dan Bayu Purnomo dari Gelora (Dapil XI).
Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan, KPU Sulsel Gelar Rapat Koordinasi
“6 diakomodir karena sudah jeda 5 tahun (hukuman),” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, kepada wartawan, pada Kamis (31/8/2023).
Sedangkan, satu bacaleg yang mengusulkan namun gagal ialah Syahrul dari PKS yang berencana maju di Dapil IX.
“Dia dinyatakan TMS karena masih dinyatakan bebas bersyarat serta jeda hukumannya belum mencapai 5 tahun,” paparnya.
Baca Juga : Soal Skema Pencabutan Nomor Urut Paslon di Pilgub, KPU Sulsel Tunggu Arahan Pusat
Hanya saja, Hasbullah tak merinci, mereka yang pernah berstatus narapidana itu tersandung kasus apa.