Senin, 01 Juli 2024 11:37

Ingin Jabatan Menteri yang Bagus, Fathimath Santet Presiden Maladewa

Ingin Jabatan Menteri yang Bagus, Fathimath Santet Presiden Maladewa

ABATANEWS, MALADEWA — Maladewa diguncang oleh penangkapan mengejutkan Fathimath Shamnaz Ali Saleem, Menteri Negara untuk Lingkungan Hidup, yang dituduh melakukan praktik ilmu hitam terhadap Presiden Mohamed Muizzu. Kasus ini mengungkap sisi gelap politik di negara kepulauan tersebut.

Menurut laporan dari Zee News India, Fathimath dituding menggunakan ilmu hitam untuk mempengaruhi Presiden Muizzu demi mendapatkan posisi yang lebih tinggi dalam pemerintahan. Fathimath, yang sudah memiliki pengaruh signifikan dan sering terlihat dekat dengan Presiden, diduga tidak puas dengan jabatannya saat ini dan menginginkan kekuasaan yang lebih besar.

Penangkapan Fathimath terjadi pada 23 Juni 2024 setelah polisi menggeledah rumahnya dan menemukan barang-barang mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik ilmu hitam. Selain Fathimath, polisi juga menangkap saudara laki-lakinya dan seorang dukun yang terlibat dalam kasus ini. Ketiganya ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut selama tujuh hari.

Maladewa, yang terkenal dengan pantai-pantainya yang memukau, adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Meskipun hukum pidana di negara tersebut tidak mengatur praktik ilmu hitam, dalam hukum Islam, praktik ini dapat dikenai hukuman hingga enam bulan penjara. Ilmu hitam di Maladewa dikenal dengan istilah ‘Fanditha’ atau ‘Shihiru’ dan dipercaya merupakan warisan praktik pra-Islam.

Pada tahun 2015, pemerintah Maladewa telah mengeluarkan peringatan terkait meningkatnya kasus ilmu hitam di negara tersebut, khususnya dalam konteks politik. Meskipun demikian, praktik ini tampaknya masih terus berlanjut, mencerminkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam dunia politik Maladewa.

Kasus penangkapan Fathimath ini bukan hanya mengguncang pemerintahan Presiden Muizzu tetapi juga membuka mata publik terhadap pengaruh dan penggunaan ilmu hitam dalam politik modern.

Penulis : Azwar
Komentar