Sabtu, 22 Oktober 2022 09:10

Indira Pimpin Rapat Bahas Penataan Taman Hingga Penebangan Pohon Ilegal

Ketua TP PKK Makassar, Indira Yusuf Ismail melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Dinas Lingungan Hidup (DLH) yang berlangsung di Kantor DLH Gabungan Dinas Jalan Urip Sumohardjo itu dihadiri Dewan Lingkungan Kota Makassar, Jumat (21/10/2022).
Ketua TP PKK Makassar, Indira Yusuf Ismail melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Dinas Lingungan Hidup (DLH) yang berlangsung di Kantor DLH Gabungan Dinas Jalan Urip Sumohardjo itu dihadiri Dewan Lingkungan Kota Makassar, Jumat (21/10/2022).

ABATANEWS, MAKASSAR – Ketua TP PKK Makassar, Indira Yusuf Ismail melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Dinas Lingungan Hidup (DLH), Jumat (21/10/2022).

Rapat yang berlangsung di Kantor DLH Gabungan Dinas Jalan Urip Sumohardjo itu dihadiri Dewan Lingkungan Kota Makassar.

Ada beberapa pokok permasalahan yang dibahas dalam rapat tersebut. Mulai dari penataan taman hingga penebangan pohon secara ilegal yang baru-baru ini terjadi. “Ini kita lagi silaturahmi sekaligus membahas apa yang lagi viral,” kata Indira Yusuf Ismail.

Baca Juga : Jadi Pembicara di OSMB Universitas Terbuka, Danny Pomanto Bahas Revolusi Mental

Sebagai Dewan Lingkungan Kota Makassar, Indira berharap apa yang menjadi persoalan khususnya menyangkut isu lingkungan bisa diselesaikan.

Sebagai leading sektor terkait masalah lingkungan, ia berharap DLH di bawah kendali Aryati Puspasari Abadi sebagai kepala dinas bisa terus melahirkan inovasi.

Baca Juga : Wali Kota Danny Pomanto Serahkan SK 4.067 P3K Lingkup Pemkot Makassar

“Kita berharap ada inovasi baru bagaimana DLH menata lingkungan di kota ini. Misalnya Jumat ada penebangan pohon tua, sehingga tertata dengan baik,” ujarnya.

Termasuk dengan penebangan pohon secara ilegal yang baru-baru ini dilakukan oleh mitra PT PLN, ia berharap segera ada solusi sehingga tidak berlarut-larut.

“Mari kita cari solusinya, langkah-langkah apa saja yang musti kita lakukan,” tuturnya.

Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Resmikan Posko Pemenangan di Barombong, Tuai Sorakan INIMI Walikota ta’

Sementara Kepala DLH Makassar Aryati Puspasari Abady menyampaikan pihaknya berupaya maksimal mengejar pemenuhan 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Sekarang ini kami gencar sekali menanam pohon, dan tanaman yang masih bisa kita pertahankan itu kita pelihara,” ujar Aryati.

Selain itu, ia juga melakukan edukasi kepada pihak perusahaan yang ingin mendapatkan izin analisis dampak lingkungan (amdal) wajib menyiapkan RTH minimal 10% dari luas lahan yang akan mereka bangun.

Baca Juga : Danny Pomanto Sebut Dewan Pendidikan Punya Peran Penting Ciptakan Generasi Indonesia Unggul

“Itu yang kami juga gencarkan untuk memenuhi RTH, dan itu aturannya jelas. Harapan bu wali tadi Desember sudah ada perubahan,” tuturnya.

Sedangkan terkait penebangan pohon secara ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan belum lama ini, pihak DLH sudah melayangkan teguran kepada mitra PT PLN.

“Makanya kita undang Dewan Lingkungan untuk meminta saran dan kritikannya menyikapi masalah ini,” tuturnya.

Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Bangun Generasi Cerdas-Sehat Lewat Sosialisasi ASI Ekslusif

Ia menyebutkan teguran yang dilayangkan kepada mitra PLN berdasarkan hasil konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Makassar.

“Tanggal 11 Oktober kejadian dan tanggal 12 kita langsung berkoordinasi dengan Bagian Hukum. Tanggal 13 langsung kita layangkan keberatan,” beber Aryati.

Surat teguran itu juga, kata Aryati juga ditembuskan ke Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah 3 Sulawesi untuk membantu kami membackup.

Baca Juga : Di Hadapan Para Menteri dan Tokoh Nasional, Danny Pomanto Terima Penghargaan dari Kompas TV

“Kami menunggu itikad baik atau respon dari PLN, setelah satu minggu ini belum ada respon apa-apa,” ujarnya.

Ia menyebutkan pasca insiden penebangan itu, Tim DLH langsung turun melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya ditemukan ada 34 pohon yang ditebang. Rinciannya, tujuh pohon trembesi dan 27 pohon krocot.

“Ada yang dipangkas habis dan ada yang ditebang. Itu tidak ada izin, tidak memenuhi standar etika maupun estetika,” tegasnya.

Penulis : Azwar
Komentar