ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang Imigran asal Afganistan inisial MA (26), diringkus Polisi di Kota Makassar. Ia, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Setiawan Sunarto menerangkan, Tim Unit Resmob Polsek Mamajang langsung melakukan pengejaran usai mendapat laporan. Alhasil, pelaku ditemukan MA di Jalan Banta-Bantaeng pada Senin, 24 Juli 2023 lalu.
“Tersangka diduga tidak hanya menggelapkan satu motor. Tetapi beberapa motor di Wilayah Polsek Tamalanrea. Salah satu motor yang dilaporkan korbannya digadaikan di sekitar Jalan Panampu,” katanya, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Kasus tersebut terungkap saat salah satu korban bernama Syamsuddin Ali (27) melapor ke Polsek Mamajang pada Kamis, 29 Juni 2023 lalu. Korban saat itu berada di Pasar Pa’baeng-Baeng dan pelaku ingin meminjam sepeda Motor korban
“Modus pelaku itu dengan mendatangi korban dengan memperlihatkan motor rekannya sesama imigran kepada calon pembeli. Motor sudah dilihat oleh korban, namun pelaku beralibi BPKBnya ketinggalan di rumah, jadi pelaku balik ke rumah lagi dan berlasan mengambil BPKB menggunakan motor korban. Ternyata pelaku tidak kembali lagi,” paparnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta rupiah. Sementara pasal yang dikenakan pelaku, yakni terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi
Adapun ia menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal terkait narkotika. Sebab saat digeledah, Polisi menemukan satu saset sabu, satu tutup bong, kwitansi gadai motor, hp dan sejumlah uang tunai.
“Tapi untuk narkobanya itu dipisah (kasusnya). Jadi narkobanya yang nanganin Sat Narkoba Polrestabes Makassar,” pungkasnya.