Rabu, 14 Desember 2022 14:13

Imbas 3 Tahanan Kabur, Kemenkumham Sulsel Kerahkan 36 Tim BKO ke LPKA Maros

Kemenkumham Sulsel Kerahkan 36 Tim BKO ke LPKA Maros guna peningkatan pengendalian keamanan dan ketertiban di dalam LPKA.
Kemenkumham Sulsel Kerahkan 36 Tim BKO ke LPKA Maros guna peningkatan pengendalian keamanan dan ketertiban di dalam LPKA.

ABATANEWS, MAROS – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengerahkan 36 pegawai Bawah Kendali Operasional (BKO) Kanwil ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros. Langkah ini diambil menyusul tiga orang warga binaan LPKA kabur dari ruang tahanan beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengatakan. Ke 36 pegawai ini akan membantu proses pengawasan di LPKA Maros agar kejadian sebelumnya tidak terulang.

“Selain itu tentunya melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ujar Liberti Sitinjak dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga : Rutan Pinrang Nyaris Kecolongan Penyelundupan Sabu, Kemenkumham Sulsel Beri Atensi

Lebih lanjut, Liberti meminta Kadivpas Suprapto dan Kepala LPKA Maros Mildar untuk melakukan evaluasi kinerja pada petugas pemasyarakatan LPKA. Itu dilakukan sebagai bahan masukan guna peningkatan kompetensi SDM dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Ia berharap dengan tantangan ini petugas termotivasi dan sadar bahwa di Sulsel perlu ada sebuah keseragaman. Bahkan komitmen untuk menjalankan semua penertiban yang berlandaskan regulasi yang ada,” jelas Liberti

“Saya tidak akan kompromi kepada saudara yg lalai atau sengaja lalai karena seluruh SOP di dalam bidang pengamanan bimbingan pembinaan dan pendampingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah siap dari pusat,” tambah Liberti.

Baca Juga : 5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi HUT RI, 73 Diantaranya Langsung Bebas

Sebelumnya, aksi tiga tahanan kabur itu terekam kamera pengawas CCTV. Mereka yang kabur, masing-masing SBS dengan masa kurungan 10 bulan, AS 2 tahun hukuman dan YBA juga 2 tahun kurungan.

Para tahanan itu, berhasil kabur dengan memanjat tembok blok bagian belakang LPKA Maros. Petugas baru mengetahui aksi ketiga tahanan setelah dilakukan kontrol dan pemeriksaan.

Penulis : Azwar
Komentar