ABATANEWS, JAKARTA – Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pengusaha Harvey Moeis dianggap banyak kalangan cukup ringan. Yang mana sebelumnya, ia divonis hanya 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 miliar.
Padahal, Harvey berhasil merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Ia terlibat kasus korupsi PT Timah dan hanya mendapat hukuman enam tahun dan enam bulan penjara.
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pengusaha Harvey Moeis cukup ringan.
Baca Juga : Harvey Moeis Korupsi Rp300 T tapi Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Tak Logis
“6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara Rp 300 triliun, hanya diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud, Jumat (27/12/2024).
Mahfud mengatakan vonis tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, vonis yang dijatuhi kepada Harvey itu jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun.
“Saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat. Didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang sebesar Rp 300 triliun, lalu tuntutannya hanya 12 tahun dengan uang yang tadi Rp300 triliun itu dikembalikan hanya Rp210 miliar, ditambah denda Rp1 miliar,” jelasnya.