Jumat, 12 Juli 2024 15:04

IJTI Kecam Pemukulan yang Diduga Dilakukan Pendukung SYL kepada Jurnalis Kompas TV

IJTI Kecam Pemukulan yang Diduga Dilakukan Pendukung SYL kepada Jurnalis Kompas TV

ABATANEWS, MAKASSAR – Aksi kekerasan kembali menimpa sejumlah jurnalis di Jakarta. Aksi kekerasan ini dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Aksi kekerasan terjadi saat para jurnalis tengah meliput pasca putusan sidang vonis kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Saat itu jurnalis Kompas TV Budhya Vimala dan sejumlah jurnalis lainnya tengah menunggu SYL keluar dari ruang persidangan.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Lahan Proyek Tol Trans Sumatera, Eks Dirut PT HK Diperiksa KPK

Kemudian Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.

Sejumlah personel kepolisian berusaha menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar SYL dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.

Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL. Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.

Baca Juga : AJI, IJTI dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi Bagi Jurnalis

Tak hanya itu saat hendak meminta tanggapan tiba-tiba ada salah satu pendukung SYL juga menendang jurnalis Kompas TV.

Akibat kekerasan ini selain mengalami luka ringan juga mengakibatkan peralatan milik korban liputan rusak. Selain jurnalis Kompas TV, korban lain yakni jurnalis Antara, tvOne dan CNN Indonesia.

Terkait peristiwa itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut :

Baca Juga : KPK Sita Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

1. Mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang yang diduga pendukung SYL kepada jurnalis Kompas TV dan sejumlah jurnalis lainnya.

2. Kekerasan yang menimpa kepada jurnalis Kompas TV merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers

3. Mendorong polisi menangkap pelaku serta diproses secara hukum

Baca Juga : KKJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

4. Kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.

5. IJTI akan mengawal kasus ini hingga tuntas

6. IJTI meminta para jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional serta taat kode etik jurnalistik

Baca Juga : KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Kasus LPEI

Jakarta 11 Juli 2024

Pengurus Pusat

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Baca Juga : KPK Ungkap Modus Suap dalam Pengesahan RAPBD OKU, 6 Pejabat dan Swasta Ditahan

Herik Kurniawan / Ketua Umum

Usmar Almarwan / Sekjen

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar