ABATANEWS, JAKARTA — Dalam perkembangan terbaru di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai ketua sekaligus anggota KPU.
Keputusan ini menciptakan kekosongan posisi komisioner yang akan segera diisi oleh Iffa Rosita, sesuai dengan mekanisme yang ada.
Iffa Rosita, yang sebelumnya mengikuti fit and proper test pada tahun 2022, kini akan mengisi posisi komisioner KPU. Dalam tes tersebut, Iffa berada di posisi cadangan kedua, namun berhak masuk menggantikan komisioner aktif jika ada kekosongan.
Baca Juga : Pendaftaran Berakhir, Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Ada 41
Posisi cadangan pertama, yang ditempati oleh Viryan, tidak bisa diisi karena Viryan telah meninggal dunia.
Regulasi KPU jelas mengatur bahwa cadangan akan otomatis mengisi kekosongan komisioner yang terjadi, sehingga Iffa Rosita secara langsung menjadi pengganti Hasyim Asy’ari.
Proses resmi pengangkatan Iffa akan berjalan setelah Presiden Jokowi mengeluarkan surat keputusan, yang menurut undang-undang, harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga : KPU RI Catat 1.467 Paslon Yang Daftar di Pilkada Serentak 2024
Keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya pada Pasal 29 ayat 4 huruf a, yang mengatur mekanisme pemberhentian dan penggantian komisioner KPU.