ABATANEWS, JAKARTA — Hotman Paris Hutapea, pengusaha dan pengacara terkenal, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen.
Dalam perhitungannya, jika digabungkan dengan pajak lainnya, total pajak dapat mendekati 100 persen.
Hotman menyebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan rentang 40-75 persen menjadi beban berat bagi pelaku usaha di industri hiburan.
Baca Juga : Hotman Paris Minta Maaf Usai Dinilai Lecehkan Wanita Makassar dan Bugis
“Karena kalau otak lu masih normal, ngga ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross. Kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen itu ada keanehan,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Hotman juga membandingkan pajak di beberapa negara tetangga. Thailand, kata Hotman, cuma menarik 5 persen panjak.
“Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen,” ucapnya.
Baca Juga : Muhammadiyah Hingga Ustadz Dasad Latif Tolak W Super Club Hotman Paris di Makassar
Hotman mencoba menghitung pajak-pajak yang dipungut ke pengusaha hiburan. Jika ditotal, mendapat angka mendekati 100 persen.
“Kita aja sampe 40 persen bahkan ada yang 75 persen dari pendapatan kotor. Kemudian bayar pajak PPh 20 persen, bayar pajak karyawan, bayar pajak minuman PPN 11 persen. Berarti pajak hampir 100 persen, negara apa ini?,” tegasnya.