ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.
Penunjukan Mochammad Afifudin usai menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan penunjukan Afifudin ini diambil melalui rapat pleno tertutup di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat. Kami sepakat memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi pelaksana tugas ketua KPU,” ujar Agust Mellaz saat press conference.
DKPP sebelumnya memberikan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.
Baca Juga : Rakor Jelang Pilkada Serentak, DKPP Kumpulkan 518 Penyelenggara Pemilu di Makassar
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sanksi tersebut dibacakan Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga : Pendaftaran Berakhir, Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Ada 41
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” jelas Heddy.