ABATANEWS, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik keras vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Mahfud, vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 triliun,” ujar Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
Ia juga mempertanyakan keputusan tersebut dengan pernyataan, “Duh Gusti, bagaimana ini?”
Baca Juga : Hakim Sebut Kerugian Negara Atas Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp210 miliar oleh jaksa.
Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan hukuman yang jauh lebih ringan, yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Kasus ini terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Baca Juga : Korupsi Stadion, Kadispora Fitra Mendadak Pingsan Usai Ditetapkan Tersangka
Meski pengadilan menyatakan Harvey terbukti bersalah, hakim menilai tuntutan jaksa terlalu berat sehingga vonisnya dipangkas separuh.