ABATANEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka NM (29) dan SP (30) terkait penemuan mayat janin bayi di kotak makanan dalam kamar kos-kosan. Dalam melakukan pengembangan, pihak kepolisian akan melakukan tes DNA terhadap janin hasil aborsi dari pasangan sejoli ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan tes DNA bakal dilakukan hari ini, Sabtu (11/6/2022). Lokasi tes DNA dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
“Tes DNA kita lakukan untuk mengetahui apakah ke-7 janin tersebut apakah hasil. Dari aborsi pasangan ini. Atau apakah ada orang lain (laki-laki lain) yang terlibat,” jelas AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak.
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Selain tes DNA, pihaknya juga akan melakukan tes psikotest guna mengetahui kondisi kejiwaan para tersangka. Sebab menurutnya, keduanya melakukan hal tersebut dengan cara tidak lazim.
Apalagi, keterangan kedua tersangka dinilainya sangat berbeda-beda. Utamanya, dari jumlah janin yang telah dilakukan aborsi.
“Ada perbedaan pendapat antara tersangka laki-laki dan tersangka perempuan dari jumlah janin yang merea hasilkan dari hubungan mereka,” ungkapnya.
Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi
Diberitakan sebelumnya, pemilik kos di kawasan Kecamatan Birngkabaya pada Minggu (5/6/2022) menemukan 7 kotak makanan (Tupperware) berisi janin bayi. Janin tersebut diketahui hasil aborsi sejak tahun 2012 hingga 2017.