Rabu, 09 Agustus 2023 18:13

Hanya Presiden yang Bisa Kurangi Masa Hukuman Ferdy Sambo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam peluncuran Indeks Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (IKO-Polhukam), dilansir dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam peluncuran Indeks Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (IKO-Polhukam), dilansir dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

ABATANEWS, YOGYAKARTA — Mahkamah Agung RI telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, kendati telah menerima perbaikan hukuman, namun Ferdy Sambo tetap tak bisa mendapat remisi selama menjalani hukuman.

Seperti diketahui, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Baca Juga : Mahfud Lontarkan Kritik Tajam Soal MA yang Ubah Batas Usai Calon Gubernur

“Memang (hukuman) seumur hidup itu tak ada remisi,” kata Mahfud kepada wartawan di Universitas Islam Yogyakarta, pada Rabu (9/8/2023).

Ia menjelaskan, remisi bisa didapatkan oleh narapidana yang mendapat hukuman masa penjara yang terhitung. Sedangkan, kata Mahfud, putusan hukuman seumur hidup itu tidak bisa dipersentasekan dalam hitungan angka.

“Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada di remisi beberapa persen. Nggak ada persennya,” urainya.

Baca Juga : Gara-gara Erick Thohir, Ahok Belum Bisa Kampanyekan Ganjar-Mahfud

Ferdy Sambo, lanjut Mahfud, hanya bisa mendapat grasi. Grasi yaitu pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi).

Kendati demikian, lanjut Mahfud, tidak ujug-ujug juga Ferdy bisa mendapat grasi. Harus telebih dahulu mengakui kesalahannya kepada Presiden, lalu dipertimbangkan untuk diberikan grasi.
“Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi. Ya udah dihukum,” jelasnya.

Selain itu, Mahfud juga meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak lagi ‘mempermainkan’ hukum dengan memperjuangkan agar Ferdy Sambo mendapat remisi. Seperti dengan melakukan tafsir bahwa Ferdy Sambo tetap dihukum dengan jangka waktu meski bunyi vonis hukumnya adalah “seumur hidup”.

Baca Juga : Jokowi Sebut Akan Bertemu Mahfud MD Sore Ini

” Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi,” tegasnya.

Penulis : Azwar
Komentar