ABATANEWS, JAKARTA — Hakim Konstitusi Arsul Sani memilih langkah terbuka dalam menanggapi laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya terkait studi doktoral di Collegium Humanum – Warsaw Management University (CH/WMU). Ia tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga membawa dokumen akademik, naskah disertasi, hingga foto wisuda untuk memperkuat pernyataannya.
Dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11), Arsul menegaskan kehadiran Dubes RI di Warsawa, Anita Lidya Luhulima, dalam acara wisudanya. “Nah, di wisuda itulah kemudian Collegium Humanus WMU, Warsaw Management University, juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di Kota Warsawa Ibu Anita Lidya Luhulima,” ujarnya.
Ia menunjukkan foto-foto dan ijazah yang ia klaim sebagai dokumen asli. “Dan kemudian kami hadir, ini foto-foto wisudanya juga ada, ya, di sana lah diberikan, ya di sana lah diberikan ijazah asli itu, ijazah asli, ya,” katanya.
Baca Juga : MK Kini Larang Fahri Hamzah Cs Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Perjalanan Akademik 11 Tahun: Dari Skotlandia ke Polandia
Dalam pemaparannya, Arsul menjelaskan bahwa proses studi doktornya dimulai sejak 2011 di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, melalui program professional doctorate di bidang Justice, Policy, and Welfare Studies. Setelah menyelesaikan tahap awal pada 2012, aktivitas politik menyebabkan jadwal akademiknya tersendat, terutama setelah ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI untuk Pemilu 2014.
Kesibukan legislatif membuatnya mengambil cuti akademik hingga akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan program tersebut pada 2017.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan UU Sikdiknas Soal Pendidikan Gratis Sampai Kuliah
Tiga tahun kemudian, Arsul mencari universitas yang memungkinkan transfer studi agar tidak perlu memulai kembali dari awal. Rekomendasi dari alumni GCU membawanya ke CH/WMU di Polandia. Sebelum mendaftar, ia mengklaim telah mengecek status kampus itu melalui database Kemendikbud RI dan Kedutaan Besar Polandia di Jakarta. Dari pengecekan itu, ia menyatakan kampus tersebut terdaftar dan memiliki kerja sama global.
Pada Agustus 2020, ia resmi terdaftar pada program Doctor of Laws (LL.D) dengan skema by research. Dua tahun riset kemudian dijalani, termasuk wawancara dengan sejumlah tokoh di Indonesia. Ia lulus pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi berjudul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy…”. Disertasi itu pun diterbitkan KOMPAS dengan judul versi Indonesia.
Wisuda berlangsung pada Maret 2023, di mana Arsul mengaku sempat menyalin dan melegalisasi ijazah di KBRI Warsawa. “Nah, tentu kemudian setelah selesai wisuda… ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI,” jelasnya.
Ia menegaskan legalisasi tersebut digunakan sebagai kelengkapan administratif saat mengikuti seleksi Hakim MK di DPR. “Copy berkasnya tentu kalau ijazah adalah copy berkas yang sudah dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang,” tambahnya.
Baca Juga : Ketua MPR RI Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: Berpotensi Langgar UUD 1945
Universitas Berganti Nama, Arsul Tegaskan Kampus Masih Ada
Menjawab keraguan publik, terutama soal eksistensi kampus CH/WMU, Arsul menyatakan bahwa institusi tersebut kini memakai nama baru. “Belakangan saya tahu memang universitas itu kemudian ganti dari Collegium Humanum menjadi… University of Business and Applied Sciences Varsovia,” jelasnya.
Ia juga mengaku tidak mengikuti terus perkembangan kampus itu, meski sesekali menerima informasi dari kerabat di Polandia.
Menurut Arsul, fasilitas kampus masih berdiri. “Tapi, gedung masih ada, beberapa itu masih ada. Hanya yang saya lihat ganti itu memang akun media sosialnya,” tuturnya.
Baca Juga : MK Perintahkan Pemerintah untuk Beri Pendidikan Gratis untuk Siswa SD-SMA Swasta
Laporan AMPK: Dugaan Ijazah Palsu Dilayangkan ke Bareskrim
Isu ijazah palsu yang kini menyeret Arsul berawal dari laporan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11). Dalam laporan itu, Arsul dituding menggunakan dokumen akademik palsu.
Di tengah polemik tersebut, Arsul menegaskan bahwa total perjalanan akademiknya menghabiskan waktu lebih dari satu dekade. “Saya ini termasuk doktor yang cukup lama… 11 tahun,” ujarnya.