Rabu, 28 Desember 2022

Gubernur Sulsel Apresiasi Kapolda yang Berhasil Bongkar Kasus Korupsi BNPT

Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini menyerahkan penghargaan kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel (26/12/2022).
Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini menyerahkan penghargaan kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel (26/12/2022).

ABATANEWS, MAKASSAR — Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini menyerahkan penghargaan kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel (26/12/2022).

Penghargaan ini apresiasi atas peran Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana dan jajaran bekerja keras dalam penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid-19 2020. Kemensos memberikan penghargaan karena merupakan kasus pertama yang berhasil diungkapkan.

Adapun, jika tidak terungkap kasus ini potensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp25 miliar. Sebanyak 14 tersangka ditetapkan oleh Polda Sulsel.

Baca Juga : Jalan 1.400 Kilometer Dibangun, Ahli Sebut Program MYP Sulsel Akan Ubah Konektivitas Daerah

“Kita mengapresiasi sekali pada polda Sulsel, kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sulsel dan jajaran. Ini tentu luar biasa,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Gubernur menyampaikan pengungkapan ini penting, karena ini merupakan bantuan pemerintahan dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin untuk mensejahterakan kehidupan mereka utamanya dalam bentuk makanan pokok.

“Inikan untuk masyarakat miskin kita, pangan untuk masyarakat. Kami tentu memberikan apresiasi. Sehingga dapat memberikan efek jera termasuk kepada yang lain. Program pemerintah untuk jaringan pengaman sosial harus dilaksanakan dengan baik,” sebutnya.

Baca Juga : Mendagri Tito Apresiasi Sulsel Sukses Jadi Tuan Rumah Syukuran Dekranas ke-46 dan HKG PKK ke-54

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyebutkan, bahwa penanganan kasus ini membutuhkan waktu lama dengan proses pemeriksaan saksi yang panjang.

“Alhamdulillah, BPNT bisa dipecahkan oleh Polda Sulsel. Saya berharap tidak ada lagi kasus yang seperti ini atau modus-modus seperti ini,” harapnya.

Ia menyampaikan, Juknis BPNT tidak ada istilah pemaketan, tapi sesuai dengan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga : Perputaran Ekonomi HUT Dekranas di Makassar Diperkirakan Capai Rp100 Miliar

Ia berharap penghargaan ini menjadi trigger atau pemicu kepolisian ataupun aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan di tempat lain.

Sedangkan Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana menyampaikan penghargaan ini meningkatkan motivasi polda Sulsel untuk lebih meningkatkan tugas, fungsi dan peranan dalam menciptakan situasi kondusif, utamanya dalam penanganan kasus korupsi.

Pihaknya saat ini fokus dalam penangan kasus ini yang masih dalam penanganan dan pemeriksaan terhadap 14 tersangka. Namun, ia menyampaikan tidak menutup kemungkinan dari pengembangan masih ada tersangka lain. Kasus ini sendiri untuk wilayah Takalar, Bantaeng dan Sinjai.

Baca Juga : Todong Badik dan Rampas Ponsel Korban, Pelaku Begal di Makassar Dringkus Polisi

“Kami konsisten menangani ke empat belas tersangka itu. Kemungkinan masih ada dan kami masih melakukan penyelidikan untuk wilayah yang lain,” tegasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar