ABATANEWS, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah mencabut laporannya di Pengadilan Jakarta Pusat yang memperkarakan Menkopolhukam Mahfud MD dengan gugatan perdata senilai Rp5 triliun.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebut, laporan itu telah dicabut sejak 18 Juli lalu.
Ia beralasan, Mahfud ialah salah satu orang baik. Makanya, kliennya Panji akhirnya mencabut laporan tersebut.
Baca Juga : Mahfud Lontarkan Kritik Tajam Soal MA yang Ubah Batas Usai Calon Gubernur
“Pak Mahfud orang baik, terus dia sudah memberikan statemen yang bagus, yang mendukung Pondok Pesantren Al Zaytun,” kata Hendra, dikutip dari Tempo.co.
Sebelumnya, Panji melaporkan Mahfud dengan alasan telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memberikan pernyataan yang dinilainya fitnah.
Makanya, atas hal itu, Panji sebelumnya menggugat Mahfud dengan gugatan perdata dengan nilai kerugian materil dan inmateril yang harus dibayar sebesar Rp5 triliun.
Baca Juga : Gara-gara Erick Thohir, Ahok Belum Bisa Kampanyekan Ganjar-Mahfud
Menanggapi informasi pencabutan laporan dari Panji Gumilang, Mahfud mengatakan, hal itu merupakan hak Panji.
“Itu sepenuhnya hak hukum Pak Panji Gumilang. Kalau dia menggugat ya saya hormati dan saya akan hadapi secara hukum.
Kalau dia mencabut gugatannya ya saya hormati juga,” kata Mahfud, mengutip dari Kumparan, pada Ahad (23/7/2023).