ABATANEWS, MEDAN — Polda Sumut telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Aditya merupakan anak dari pejabat polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.
penganiayaan tersebut terjadi pada Desember 2022. Aksi penganiayaan terjadi dua kali. Pertama yakni pada 21 Desember saat Aditya memukul Ken 3 kali dan merusak mobilnya di Jalan Karya, Medan Helvetia, Kota Medan. Kedua di kediaman pelaku pada keesokan harinya.
Baca Juga : Remaja Yang Aniaya Ayahnya di Kabupaten Gowa Diringkus Polisi
Pada penganiayaan kedua, aksi Aditya disaksikan oleh Achiruddin. Dia harus berurusan dengan Propam karena diduga membiarkan penganiayaan tersebut terjadi. Dia telah dicopot dari jabatannya sebagai KBO Narkoba Polda Sumut.
Polisi kemudian mengungkap motif di balik penganiayaan Aditya terhadap Ken. Aksi penganiayaan itu dipicu oleh isi chattingan antara Ken dan Aditya yang membahas soal perempuan dengan inisial D. D ini disebut sebagai teman dari Ken Admiral.
“Perkara ini saling lapor, bermula dari chatting-an antara pelapor atas nama Ken Admiral dan AH (Aditya), yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan D,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono pada Selasa (25/4/2023) malam, kepada wartawan.
Baca Juga : Pelatih Renang Pria Yang Tendang Kemaluan Guru Wanita Ditangkap, Terancam Bui 2 Tahun
“Dari pembicaraan chatting tersebut ada yang kurang berkenan sehingga saudara terlapor melakukan penyerangan dan perusakan mobil kepada pelapor,” sambung Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sementara ini motif penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya terhadap Ken dipicu oleh hubungan asmara.
“Terkait motif, sementara bisa kita sebut motif asmara,” kata dia.
Baca Juga : Istri Kabur Tak Kuat Disiksa, Suami di Pinrang Tega Aniaya Anaknya Berusia 1 Tahun
Sebelumnya, aksi penganiayaan ini viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik itu, Aditya terlihat menendang dan memukul korban dan disaksikan oleh beberapa orang.
Saat ini Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara AKBP Achiruddin ditempatkan di tempat khusus untuk diproses dari sisi etik.
AKBP Achiruddin juga telah dicopot dari jabatannya sebagai KBO Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Baca Juga : Seorang Ibu Yang Lumpuh Dianiaya Anak Kandungnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan pencopotan itu sudah dilakukan sejak 3 April 2023 lalu. Seiring dengan kasus penganiayaan dilaporkan oleh korban ke polisi.
“Jadi yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya KBO Ditresnarkoba Polda Sumut sejak tanggal 3 April,” kata Fahmi.