ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terpaksa mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia, agar taat aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Surat ini dikeluarkan atas ulah sejumlah kepala daerah yang tidak mengacu pada PP tersebut. Yang paling pertama tidak “tunduk” atas PP tersebut ialah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang justru meneken UMP lebih tinggi dari standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur agar menyesuaikan penetapan upah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers, pada Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Mulai Bahas Rencana Penetapan UMP Tahun 2025
Adapun berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, ada 29 provinsi dari 34 provinsi yang menetapkan UMP tahun 2022 sesuai formula PP.
Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” ucap dia.
Baca Juga : MPR RI Akan Hubungi Anies dan Ganjar untuk Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.
“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” tegasnya. (*)