ABATANEWS – Perusahaan pengelola kapal raksasa Ever Given kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah membuat kemacetan selama seminggu di Terusan Suez. Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman denda USD 900 juta atau sekitar Rp 13,1 triliun.
Dilansri Channel News Asia, besarnya denda tersebut termasuk biaya operasional penyelamatan kapal yang terjebak berhari-hari. Kapal Ever Given tersangkut di terusan suez pada akhir Maret lalu akibat badai pasir.
Perdagangan Eropa-Asia sempat lumpuh akibat inisden ini. Kini, pemerintah Mesir menahan kapal tersebut dan meminta pelunasan denda terlebih dahulu.
Baca Juga : Keji! Militer Myanmar Bakar Hidup-hidup 11 Warga Tak Bersalah, Ada Remaja
“Kapal Ever Given telah kami sita karena kegagalan membayar ganti rugi senilai US$900 juta (Rp13,1 triliun),” ujar Kepala Otoritas Kanal Suez, Osama Rabie.
Kapal Ever Given adalah kapal asal Jepang yang dioperasikan Taiwan serta berbendera Panama. Shoei Kisen Kaisha yang merupakan pengelola kapal mengatakan perusahaan asuransi dan pengacara sedang mengupayakan klaim kompensasi.