ABATANEWS, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Sulawesi Selatan ikut menyatakan penolakan Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur peniadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Penolakan tersebut sejalan dengan sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAPEMBI yang menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis pelaksanaan program MBG melalui SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025 yang telah disepakati sebelumnya.
Ketua DPW GAPEMBI Sulsel, Nurdin Beta, menilai surat edaran tersebut diterbitkan secara sepihak tanpa melibatkan mitra penyelenggara MBG yang selama ini menjalankan program di lapangan.
Baca Juga : MAKI Minta Kejaksaan Agung Tambah Jumlah Tersangka Korupsi MBG
Menurutnya, kebijakan penghentian sementara program MBG saat libur sekolah berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas, mulai dari pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), relawan, hingga pemasok bahan pangan dan petani.
“Kami dari GAPEMBI, terkhusus DPW GAPEMBI Sulawesi Selatan, menolak terkait SE itu karena dikeluarkan tidak berdasar kedua belah pihak, hanya asumsi kepala badan saja. Harusnya ini melihat dari dua sisi, apa dampak dari SE ini yang kami rasakan sebagai mitra,” kata Nurdin konferensi pers GAPEMBI di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Ia mengungkapkan banyak pengelola SPPG yang hingga kini masih berupaya mengembalikan modal investasi yang telah dikeluarkan untuk menjalankan program MBG. Selain itu, penghentian sementara program juga dinilai berdampak pada para relawan yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan tersebut.
Baca Juga : Kejagung Beberkan Alasan Dadan CS Jadi Tersangka
Menurut Nurdin, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh pengelola dapur MBG, tetapi juga merembet ke sektor pemasok bahan baku yang telah menjalin kerja sama dengan petani dan pelaku usaha lokal.
“Dari hulu ke hilir ini pasti akan berdampak. Supplier yang selama ini menyuplai bahan baku juga terdampak, termasuk petani yang sudah menjalin kerja sama,” ujarnya.
Sebagai bentuk penolakan, GAPEMBI Sulsel berencana menggelar konsolidasi dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah serta DPR RI. Organisasi tersebut juga akan mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kebijakan penghentian sementara program MBG.
Baca Juga : Bekas Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Selain jalur dialog, GAPEMBI membuka kemungkinan menggelar aksi damai apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari Badan Gizi Nasional.
“Yang pertama kami akan melakukan persuratan ke DPR untuk dilakukan RDP. Yang kedua, boleh jadi kami akan melakukan aksi sebagai bentuk penolakan kami,” tegas Nurdin.
Senada dengan itu, Perwakilan GAPEMBI Kabupaten Maros, Yasjudan Andika, menilai BGN seharusnya melibatkan mitra pelaksana dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan program MBG agar pelaksanaannya tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
Baca Juga : Usai Kepala BGN Dadang Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN
“Harusnya BGN mengajak kolaborasi lembaga kemitraan dalam pembuatan aturan terkait program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini berjalan lebih baik,” ujar Yasjudan yang turut menghadiri konferensi pers GAPEMBI di Jakarta.
Yasjudan juga menyoroti bahwa meskipun sekolah diliburkan, kelompok penerima manfaat lain dalam program MBG tetap membutuhkan pelayanan gizi. Ia merujuk pada sasaran 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, yang menurutnya tetap harus mendapatkan layanan selama masa libur sekolah.
“Sekolah memang libur, tetapi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap harus mendapatkan pelayanan. Kalau program MBG tetap jalan, SPPG juga bisa lebih mudah jalankan untuk kelompok 3B, maka relawan juga tetap bekerja dan kebutuhan mereka bisa terpenuhi,” katanya.
Baca Juga : Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik Deyang Jadi Pengganti
GAPEMBI berharap Badan Gizi Nasional meninjau kembali Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 dan membuka ruang dialog dengan para mitra penyelenggara sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode liburan sekolah pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Penghentian sementara MBG selama periode libur sekolah ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikeluarkan pada 17 Juni 2026.