ABATANEWS, MAKASSAR — Rencana penghapusan beberapa pasal dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri pelabuhan di Sulawesi Selatan. Forum Lintas Asosiasi Pelabuhan Sulsel, yang meliputi berbagai asosiasi pelabuhan terkemuka, menolak keras usulan revisi yang berpotensi merugikan sektor logistik.
Usulan revisi ini mencakup penghapusan Pasal 110 ayat 1 dan ayat 5, yang dianggap penting karena menyangkut struktur tarif dan peran asosiasi dalam menentukan biaya layanan pelabuhan.
Kelompok ini, yang terdiri dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sulselbar, Indonesia Nasional Shipowners Association (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulsel, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulselbar, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sulsel, menyatakan penolakan tegas terhadap usulan tersebut.
Baca Juga : GPEI Sulselbar Tolak Revisi UU Pelayaran, Khawatirkan Dampak Negatif pada Sektor Ekspor
Syaifuddin Syahrudi, Ketua DPW ALFI/ILFA Sulselbar, menjelaskan bahwa penghapusan kedua pasal ini akan menghilangkan peran asosiasi dalam pengaturan tarif, yang berpotensi menyebabkan peningkatan biaya logistik secara sepihak oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Jika revisi ini diterima, akan terjadi lonjakan biaya tinggi karena tidak adanya mekanisme negosiasi yang adil,” katanya dalam konferensi pers di Cafe Pelangi, Jumat (30/8/2024).
Menurut Syahrudi, asosiasi selama ini memainkan peran kunci dalam penetapan tarif, dan penghapusan pasal-pasal ini akan menurunkan efektivitas mereka dalam mengawasi dan mengatur tarif.
Baca Juga : GPEI Sulselbar Tolak Revisi UU Pelayaran, Khawatirkan Dampak Negatif pada Sektor Ekspor
Sementara itu, Hasim Nur, Sekjen ALFI/ILFA Sulselbar, menekankan bahwa semua kebijakan pelabuhan harus melibatkan persetujuan asosiasi agar tarif tidak ditetapkan secara sepihak.
Capt Zulkifli dari INSA Makassar juga menegaskan penolakannya terhadap revisi undang-undang yang akan menghapus peran asosiasi. Dia memperingatkan bahwa tanpa peran asosiasi, biaya operasional kapal dan harga jual barang akan melonjak, yang akan berdampak langsung pada masyarakat.
Muh Anwar Thaba, Ketua DPW APBMI Sulsel, menambahkan bahwa penghapusan peran asosiasi akan menghilangkan fungsi pengawasan dan keseimbangan dalam pengambilan keputusan pelabuhan.
Baca Juga : GPEI Sulselbar Tolak Revisi UU Pelayaran, Khawatirkan Dampak Negatif pada Sektor Ekspor
“Kami sangat menolak revisi ini karena akan merugikan semua pihak yang terlibat,” tutupnya.
Kekhawatiran ini menunjukkan betapa pentingnya peran asosiasi dalam menjaga keseimbangan dan transparansi tarif di pelabuhan, yang krusial untuk menjaga stabilitas biaya logistik dan keberlanjutan industri.