ABATANEWS, MAKASSAR — Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulselbar menentang keras usulan penghapusan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Mereka khawatir langkah ini dapat merugikan sektor ekspor dan melemahkan peran asosiasi terkait.
Dalam UU Pelayaran tersebut, beberapa pasal yang diusulkan untuk dihapus adalah Pasal 110 ayat 1 dan ayat 5. Menurut Ketua GPEI Sulselbar, Arief R Pabettingi, penghapusan ini berarti menghilangkan keterlibatan asosiasi dalam menentukan biaya operasional yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Selama ini, setiap penetapan tarif operasional pelabuhan selalu melibatkan lima asosiasi besar, yang masing-masing mewakili bidangnya,” ujar Arief, kepada wartawan di salah satu cafe di Jalan Serigala, pada Jumat (30/8/2024).
Baca Juga : Forum Pelabuhan Sulsel Kecam Usulan Revisi UU Pelayaran, Khawatir Terjadi Lonjakan Biaya Logistik
Asosiasi-asosiasi tersebut meliputi Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sulselbar, Indonesia Nasional Shipowners Association (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulsel, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulselbar, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sulsel.
Menurut Arief, kelima asosiasi ini telah lama berperan aktif dalam perumusan kebijakan tarif bersama pemangku kepentingan di pelabuhan.
Arief, yang juga menjabat sebagai Ketua IKA Pascasarjana STIEM Bongaya, menilai bahwa upaya penghapusan peran asosiasi ini adalah langkah mundur.
Baca Juga : Forum Pelabuhan Sulsel Kecam Usulan Revisi UU Pelayaran, Khawatir Terjadi Lonjakan Biaya Logistik
“Penghapusan peran asosiasi dalam penentuan tarif ini bisa menjadi tanda melemahnya pengaruh asosiasi dalam dunia perdagangan,” tegasnya.
Dalam konteks ekonomi global yang tidak menentu akibat ketegangan geopolitik, Arief mengingatkan bahwa dukungan terhadap asosiasi ini sangat penting.
“Pemerintah saat ini tengah berusaha mendorong pertumbuhan ekspor, namun di saat yang sama, usulan kebijakan ini justru melemahkan dukungan terhadap para pelaku usaha ekspor,” tambahnya.
Baca Juga : Forum Pelabuhan Sulsel Kecam Usulan Revisi UU Pelayaran, Khawatir Terjadi Lonjakan Biaya Logistik
Arief, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri Apindo Sulsel, menyatakan kekhawatirannya bahwa penghapusan peran asosiasi ini dapat menghancurkan stabilitas sektor perdagangan di Indonesia.
“Ini bisa jadi bencana besar bagi dunia perdagangan jika peran asosiasi dihilangkan,” ungkapnya dengan tegas.
GPEI Sulselbar dan asosiasi lainnya mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali usulan ini dan tetap melibatkan asosiasi dalam setiap pengambilan keputusan terkait tarif dan biaya operasional di pelabuhan.
Baca Juga : Forum Pelabuhan Sulsel Kecam Usulan Revisi UU Pelayaran, Khawatir Terjadi Lonjakan Biaya Logistik
“Kami meminta pemerintah untuk menjaga stabilitas perdagangan dengan tetap memberikan peran kepada asosiasi, demi menjaga geliat ekspor yang sedang dibangun,” pungkas Arief.
Sebagai Direktur PT Raihan Perdana Abadi, Arief menekankan bahwa kebijakan yang melibatkan pelaku usaha yang memahami kondisi lapangan sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan stabilitas dalam perdagangan internasional.
“Kami, para pelaku usaha, berharap pemerintah memberikan kemudahan dan tetap mendukung peran asosiasi dalam menjaga ritme perdagangan yang ada,” tutupnya.