ABATANEWS, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru perihal aktivitas salat berjamaah. MUI sepakat, salat berjamaah kembali dirapatkan. Hal ini diputuskan menyusul kasus Covid-19 yang terus menurun belakangan ini.
“Dengan demikian, salat berjemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, pada Kamis (10/3/2022).
Baca Juga : MUI Tegaskan Fatwa Boikot Produk Israel Belum Dicabut, PBNU: Ini Jihad Damai
Selain itu, fatwa MUI mempertimbangkan kebijakan pemerintah yang melonggarkan aktivitas pembatasan sosial di berbagai daerah. Hal ini juga yang membuat aktivitas perekonomian kembali dihidupkan secara perlahan.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” katanya.
Selain itu, MUI juga sepakat aktivitas keagamaan di masjid dan perkantoran bisa kembali berjalan secara normal. Sehingga aktivitas keagamaan di moment Ramadan bisa kembali semarak.
Baca Juga : MUI Pastikan Produk Tuak Hingga Wine Dapat Sertifikat Halal BPJPH Menyalahi Standar
“Sebentar lagi kami akan memasuki Bulan Ramadan. Untuk itu, umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” jelas Niam.