ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah kota Makassar menggelar rapat tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat yang dipimpin Wakil Walikota Fatmawati Rusdi yang juga selaku ketua tim tindak lanjut, membahas pelaksanaan tender APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 – 2020. Bertempat di lantai 11 kantor Balaikota Makassar. Rabu 18/8/2021.
Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Fatmawati Rusdi menekankan agar LHP dari BPK mengenai pelaksanaan tender APBD Kota Makassar dapat diselesaikan secepatnya.
Baca Juga : Pengamat Sebut Program Prabowo Sejalan dengan Andi Sudirman-Fatma
“Intinya kita tidak mau ada lagi hal yang seperti ini, pada pelaksanaan tender tahun berikutnya, semuanya harus kita penuhi sesuai dengan hasil temuan dari BPK dan itu harus kita penuhi sesuai ketentuan,” ucap Fatmawati
Plt Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim menjelaskan, bahwa rapat yang membahas hasil temuan BPK terhadap kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota Makassar yang dituntut untuk meningkatkan efisiensi kinerjanya.
“Diharapkan dengan peningkatan kinerja UKPBJ dapat Ini mengefisienkan kinerja barang dan jasa di Pemkot Makassar, karena secara nasional memang dituntut harus berkinerja pada level pro aktif dengan 9 indikator, tadi baru di penuhi 2 indikator, jadi masih ada 7 indikator yang mesti dipenuhi,” jelasnya.
Baca Juga : Pilgub Sulsel, Kaesang dan Fatmawati Naik Kuda Temui Masyarakat Adat di Sidrap
Terkait dengan adanya temuan BPK RI ini, Zainal mengatakan, bahwa permasalahan tender diakibatkan kurangnya pejabat fungsional di UKPBJ.
“Di UKPBJ kita kekurangan tenaga fungsional pengadaan, kemudian proses pengaturan tugas dan fungsi Pokja ini, masih belum efisien dan itu sudah kita benahi, kemudian rentan waktu pengadaan,” ungkap Zainal.
Untuk itu sesuai arahan dari Wakil Walikota Fatmawati Rusdi, inspektorat akan melaporkan hasil penanganan UKPBJ Pemkot Makassar kepada pihak BPK secara tertulis.
Baca Juga : Adik Wapres Ajak Masyarakat Sidrap Coblos Andalan Hati
“Harus dilakukan laporan secara tertulis, karena kalau tidak secara tertulis, BPK RI menganggap temuan ini belum selesai,” terangnya .