ABATANEWS – Enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Indonesia resmi bertransformasi atau berubah bentuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan bentuk keenam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tersebut.
Keenam Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Mei 2021. Dengan bertambah enam, maka total ada 23 UIN di Indonesia.
Baca Juga : Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025
Dilansir laman Kemenag, Sabtu (29/5/2021), disebutkan bahwa transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Berikut enam IAIN yang bertransformasi menjadi UIN:
1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Perpres No 40 tahun 2021),
Baca Juga : Kemenag Salurkan Bantuan Senilai Rp310,8 Miliar Bagi 2 Juta Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas
2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (Perpres No 41 tahun 2021),
3. UIN Raden Mas Said Surakarta (Perpres No 42 tahun 2021),
4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Perpres No 43 tahun 2021),
Baca Juga : Potret Presiden Prabowo Subianto Laksanakan Umrah
5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Perpres No 44 tahun 2021), dan
6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (Perpres No 45 tahun 2021).
Dengan menjadi UIN, maka enam PTKIN ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja. Dalam Pasal 2 Perpres diatur bahwa UIN juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
Baca Juga : 3 Jemaah Haji Indonesia Hilang di Arab Saudi
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menyampaikan selamat dan bersyukur atas terbitnya enam perpres tentang perubahan bentuk IAIN menjadi UIN.
Suyitno mengingatkan agar perubahan bentuk kelembagaan ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas. “Jangan sampai secara kelembagaan sudah menjadi UIN, namun rasanya masih IAIN,” tegas Suyitno di Jakarta, Sabtu (29/5/2021).
“PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) yang telah berubah bentuk menjadi UIN harus mampu menyelenggarakan integrasi keilmuan Islam dan Sains serta memiliki distingsi terhadap program studi yang ada dengan kampus lain,” lanjut Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang tersebut.