ABATANEWS, JAKARTA — Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono resmi ditahan KPK, pada Jumat (7/7/2023) malam setelah dilakukan pemeriksaan. Andhi Pramono akan ditahan di Rutan KPK hingga 20 hari ke depan.
Andhi merupakan tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan hasil dari penyelidikan KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi senilai Rp28 miliar, lalu uang tersebut “dicuci” agar tidak terendus hukum.
“AP ini untuk tersangka yang kedua menyangkut satu sisi terkait dengan pemberitaan yang sempat viral. Yang pertama saudara RAT dan sekarang AP,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga : Viral Kotak Donasi Baju Malah Dipenuhi Tumpukan Sampah, Netizen: Darurat Membaca
Seperti diketahui, Andhi diperiksa oleh KPK lantaran foto pamer kemewahan dia dan istrinya viral di media sosial.
Sebelumnya, salah satu petinggi Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambolo juga di tangkap KPK karena urusan pamer harta.
Kendati demikian, KPK menilai proses penindakan terhadap kedua pejabat pajak dan bea cukai itu bisa dilakukan lebih cepat. Terutama jika fungsi pengawasan internal bekerja dengan baik.
Baca Juga : Viral Rumah di Jogja Dijual Rp25 Juta, Dianggap Seram hingga Disorot Joko Anwar
“Dalam hal ini adalah (institusi) pajak atau bea cukai dan ini kita ikuti ya dari tahun 2012 sampai 2022 cukup lama juga. Artinya sebetulnya kalo pengawasan berjalan dengan baik tentu kejadian-kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal,” tutur Alex.