Senin, 29 November 2021 14:04

Kasus Korupsi Nurdin Abdullah

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

ABATANEWS, MAKASSAR – Hakim akhirnya membacakan vonis terhadap mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Majelis hakim memutuskan bahwa Edy Rahmat bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Ibrahim Palino didampingi dua hakim anggota. Masing-masing adalah M Yusuf Karim dan Arif Agus Mindito.

Hakim Ketua, Ibrahim Palino yang membacakan vonis mengatakan terdakwa Edy Rahmat divonis hukuman empat tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda uang sebesar Rp200 juta rupiah.

Baca Juga : Gerindra Usung Putra Mahkota Mantan Gubernur Sulsel Maju Pilkada Bantaeng

“Jadi sudah jelas yah pak, 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kalau dendanya tidak dibayar berarti diganti dengan hukuman 2 bulan penjara,” ucap Ibrahim Palino dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).

Vonis yang dibacakan hakim ketua ini, hampir mirip dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Di mana JPU KPK, Zaenal Abidin menuntut Edy Rahmat mendapat sanksi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim Ketua, Ibrahim Palino menambahkan jika Edy Rahmat masih memiliki hak untuk mengajukan upaya banding. Upaya ini mulai berlaku pada Selasa besok sampai 7 hari ke depan.

Baca Juga : Daftar Wanita Yang Diduga Menerima Uang Dari Eks Gubernur Maluku Utara, Terbesar Rp 1,6 M

“Saudara mempunyai hak mengajukan atau menerima dan menolak putusan untuk mengajukan banding. Saudara bisa berpikir-pikir dulu untuk mengajukan sikap terhitung mulai besok sampai 7 hari ke depan. Kalau saudara tidak mengajukan artinya saudara menerima putusan,” imbuh Ibrahim Palino.

Diketahui, kasus yang menjerat eks Sekertaris PUTR Sulsel Edy Rahmat adalah terkait suap dan gratifikasi. Kasus ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Sulsel non job, Nurdin Abdullah pada 27 Februari 2021 dan turut melibatkan Edy Rahmat. (Wahyu Susanto)

Komentar