Senin, 29 November 2021 20:09

Kasus Korupsi Nurdin Abdullah

Edy Rahmat Ajukan Banding Setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Edy Rahmat Ajukan Banding Setelah Divonis 4 Tahun Penjara

ABATANEWS, MAKASSAR – Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat akan segera mengajukan banding. Hal itu, menyusul vonis hakim yang diberikan kepadanya berupa 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 juta terkait kasus suap dan gratifikasi.

Kuasa Hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf mengaku akan mengajukan banding terhadap vonis hakim kepada kliennya. Menurutnya, pengajuan banding ini atas dasar hak hukum terhadap Edy Rahmat yang telah mendapat vonis.

“Kami akan memanfaatkan waktu selama sepekan untuk berembuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jadi, insya Allah selanjutkan kami mengajukan banding,” tegas Abdi Manafdi Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).

Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M

Sebelumnya, Hakim Ketua Ibrahim Palino usai membacakan vonis terhadap Edy Rahmat mengatakan bahwa terdakwa dipersilahkan mengajukan banding. Upaya banding ini mulai berlaku sejak putusan sampai 7 hari ke depan.

“Saudara mempunyai hak mengajukan atau menerima dan menolak putusan untuk mengajukan banding. Saudara bisa berpikir-pikir dulu untuk mengajukan sikap terhitung mulai besok sampai 7 hari ke depan. Kalau saudara tidak mengajukan artinya saudara menerima putusan,” imbuh Ibrahim Palino.

Diketahui, KPK sebelumnya melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Nama Edy Rahmat turut terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.

Baca Juga : Polda Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi di Sulsel, Rugikan Negara Rp 84 Miliar

Setelah vonis kepada Edy Rahmat telah disampaikan majelis hakim, giliran Gubernur Sulsel non job, Nurdin Abdullah. Sampai saat ini, hakim anggota masih membacakan berkas putusan terhadap NA sapaannya terkait kasus tersebut. (*)

Komentar